c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Mei 2024

08:08 WIB

Harga Gula Terus Naik, Tembus Rp18.610 Per Kg

Harga gula yang terus merangkak naik karena importasi terlambat dilaksanakan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi harga gula di konsumen hingga akhir Mei 2024.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Harga Gula Terus Naik, Tembus Rp18.610 Per Kg</p>
<p id="isPasted">Harga Gula Terus Naik, Tembus Rp18.610 Per Kg</p>

Pedagang menunjukan gula pasir yang dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Minggu (18/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Harga gula konsumsi terus mengalami kenaikan, bahkan jauh di atas harga rata-rata nasional di periode yang sama tahun lalu. Keterlambatan impor menjadi salah satu penyebab kenaikan harga gula.

Berdasarkan pantauan panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga gula konsumsi sudah tinggi sejak awal tahun. Pada Januari, harga gula dipatok Rp17.330 per kg, Februari naik menjadi Rp17.530 per kg, Maret di posisi Rp17.820 per kg.

Harga pada April senilai Rp18.040 per kg, dan Mei di Rp18.370 per kg. Harga gula konsumsi per Rabu (15/5) pun terpantau di level Rp18.610 per kg atau naik Rp200 per kg dibandingkan hari sebelumnya.

Dengan kenaikan ini, harga gula sudah jauh di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. Pada beleid tersebut, ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp12.500 per kg, di tingkat konsumen sebesar Rp14.500 per kg, dan khusus untuk Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP) ditetapkan sebesar Rp15.500 per kg.

Baca Juga: Harga Gula Terus Naik, Peneliti Sarankan Dua Hal Atasi Kenaikan

Imbas harga tinggi yang ada saat ini dan berlangsung cukup lama, Bapanas pun telah mengeluarkan aturan relaksasi atau penyesuaian harga gula. Relaksasi ini juga berdekatan dengan momen Ramadan dan Idulfitri yang lalu sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan berlaku pada 5 April 2024 hingga 31 Mei 2024 mendatang.

Melalui relaksasi harga gula ini, maka ditetapkan harga wajar untuk gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp17.500 per kg atau naik Rp3.000 per kg dari HAP Perbadan 17/2023. Sementara untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP untuk harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg, yang artinya alami kenaikan yang sama sebesar Rp3.000 per kg.

Penetapan relaksasi ini pun merupakan hasil rapat koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) gula konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait, juga menindaklanjuti surat Bapanas.

“Ini menyusuli Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen,” tulis dokumen Bapanas yang diterima Validnews, dikutip Rabu (15/5).

Dalam dokumen tersebut, salah satu poin hasil rapat menyoroti adanya kenaikan harga gula di tingkat konsumen yang belum tentu dinikmati oleh petani tebu.

Terganjal PI Kemendag
Poin lainnya dijelaskan, berdasarkan informasi dari Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), sebagian pabrik gula yang mendapatkan kuota impor sudah memperoleh rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun belum mendapat Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Bapanas Sebut Neraca Pangan Mayoritas Komoditas Surplus Tahun Ini

“Perlu percepatan PI dan realisasi importasi sebelum memasuki musim giling,” tulis keterangan tersebut.

Musim giling diperkirakan berlangsung mulai pada Mei-September 2024, sehingga importasi gula kristal mentah (raw sugar) dan gula kristal putih tidak masuk saat musim giling agar harga di tingkat petani tidak jauh.

Kementerian Pertanian (Kementan) pun diketahui tengah memproses usulan perhitungan break event point (BEP) dan Harga Pokok Produksi (HPP) tebu sebagai dasar perhitungan HAP gula konsumsi. Hal ini mempertimbangkan adanya kenaikan biaya produksi antara lain pupuk, tenaga kerja, dan lainnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar