c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

17 Juli 2024

09:20 WIB

Harga Emas Antam Ngegas Jadi Rp1,42 Juta Per Gram

Harga emas Antam naik Rp17.000 per gram dibandingkan Selasa (16/7). Bagaimana harga emas dibandingkan posisi setahun dan enam bulan lalu?

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Harga Emas Antam Ngegas Jadi Rp1,42 Juta Per Gram</p>
<p id="isPasted">Harga Emas Antam Ngegas Jadi Rp1,42 Juta Per Gram</p>

Ilustrasi produk emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Sumber: Shutterstock 

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu (17/7) melonjak Rp17.000 per gram dan kembali membukukan rekor harga tertinggi di Rp1.420.000 per gram.

Hari sebelumnya, Selasa (16/7), harga emas naik Rp4.000 dan menyentuh level harga tertinggi sepanjang masa di Rp1.403.000 per gram.

Rekor sebelumnya dibukukan harga emas Antam pada Sabtu (13/7) dan Minggu (14/7) yakni sebesar Rp1.140.000 per gram.

Harga emas 0,5 gram hari ini dipatok di Rp760.000; 2 gram Rp2.780.000; 3 gram Rp4.145.000; dan 5 gram Rp6.875.000.

Baca Juga: Harga Emas Antam Sentuh Level Tertinggi di Rp1,403 Juta Per Gram

Harga emas Antam hari ini jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 17 Januari 2024, naik 26,67%. Pada 17 Januari 2024, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.121.000.

Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 32,33%. Pada 17 Juli 2023, per gram harga emas dihargai Rp1.073.000.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp20.000 per gram menjadi Rp1.287.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp133.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp133.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Diproyeksi Bisa Lampaui US$2.500 Usai Penembakan Donald Trump

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar