02 November 2024
10:47 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu (2/11) Turun Rp8.000
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, turun Rp8.000 menjadi Rp1.539.000 per gram.
Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta, Kamis (2/4/2024). Antara Foto/ Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, turun Rp8.000 menjadi Rp1.539.000 per gram.
Sebelumnya, pada Jumat (1/11), anjlok Rp20.000 per gram dan berakhir di Rp1.547.000 per gram.
Harga emas Antam meninggalkan rekor tertinggi sepanjang masa yang dicapai pada Kamis (31/10). Harga emas pada Kamis naik Rp7.000 menjadi Rp1.567.000 per gram.
Harga emas 0,5 gram hari ini dipatok di Rp819.500; 2 gram Rp3.018.000; 3 gram Rp4.502.000; dan 5 gram Rp7.470.000.
Baca Juga: Anjlok Rp20.000 Per Gram, Emas Antam Tinggalkan Rekor Harga Tertinggi
Harga emas Antam hari ini jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 3 Mei 2024, naik 16,77%. Pada 3 Mei 2024, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.318.000.
Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 37,04%. Pada 2 November 2023, per gram harga emas dihargai Rp1.123.000.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam ikut anjlok Rp8.000 dan dipatok di level Rp1.391.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp148.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp148.000 per gram.
Baca Juga: Emas Masih Bisa Naik, Pengamat: Jangan Dijual Dulu!
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.