14 Mei 2024
10:40 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Rp9.000 Per Gram
Harga emas Antam turun Rp9.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Bagaimana harga emas jika dibandingkan enam bulan dan setahun lalu?
Editor: Fin Harini
Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta, Kamis (2/4/2024). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa (14/5), melemah Rp9.000 per gram ke posisi Rp1.324.000 per gram.
Hari sebelumnya, Senin (13/5) harga emas antam tak bergerak dari posisi akhir pekan di angka Rp1.333.000 per gram.
Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp712.000; 2 gram Rp2.588.000; 3 gram Rp3.857.000; dan 5 gram Rp6.395.000.
Pada awal Maret, harga emas Antam mulai mencetak serangkaian rekor harga tertinggi sepanjang masa. Dimulai pada Sabtu (2/3), harga saat itu melonjak Rp22.000 per gram ke posisi Rp1.164.000 per gram.
Kenaikan berlanjut pada April. Harga terus merangkak naik sejak awal April hingga mencapai rekor harga tertinggi sepanjang masa pada Sabtu (20/4) di level Rp1.347.000.
Baca Juga: Fenomena Borong Emas Jelang Hari Raya
Harga emas Antam hari ini jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 14 November 2023, naik 21,57%. Pada 14 November 2023, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.089.000.
Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 24,43%. Pada 14 Mei 2023, per gram harga emas dihargai Rp1.064.000.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan turun Rp10.000 menjadi Rp1.215.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp109.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp109.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Anteng di Rp1.333.000 Per Gram
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.