30 Mei 2024
09:49 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, 30 Mei 2024, Dibanderol Rp1,329 Juta
Harga emas Antam turun Rp9.000 dibandingkan hari sebelumnya. Harga emas jika dibandingkan enam bulan lalu naik 26,81% dan setahun naik 18,66%.
Editor: Fin Harini
Pegawai menunjukkan emas batangan Antam. Dok. Antara Foto
JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis (30/5), turun Rp9.000 menjadi Rp1.329.000 per gram.
Hari sebelumnya, Rabu (29/5), harga emas Antam naik Rp5.000 menjadi Rp1.338.000 per gram.
Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp714.500; 2 gram Rp2.598.000; 3 gram Rp3.872.000; dan 5 gram Rp6.420.000.
Pada awal Maret, harga emas Antam mulai mencetak serangkaian rekor harga tertinggi sepanjang masa. Dimulai pada Sabtu (2/3), harga saat itu melonjak Rp22.000 per gram ke posisi Rp1.164.000 per gram.
Kenaikan berlanjut pada April dan Mei. Harga terus merangkak naik sejak awal April hingga mencapai Rp1.347.000 pada Sabtu (20/4). Dan mencapai harga tertinggi di Rp1.363.000 per gram pada Senin (20/5).
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 29 Mei 2024, Bertambah Rp5.000 Per Gram
Harga emas Antam hari ini jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 30 November 2023, naik 18,66%. Pada 30 November 2023, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.120.000.
Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 26,81%. Pada 30 Mei 2023, per gram harga emas dihargai Rp1.048.000.
Senada, harga jual kembali (buyback) emas batangan ikut melemah Rp9.000 menjadi Rp1.215.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp114.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp114.000 per gram.
Baca Juga: BPS: Selama Januari-April, Nilai Ekspor Emas RI Ke Dunia US$3,27 M
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.