c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

02 Maret 2024

10:29 WIB

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu (2/3), naik Rp22.000 menjadi Rp1.164.000 per gram. Ini membuat harga emas Antam mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024). Antara Foto/Ari Bowo Sucipto

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu (2/3), naik Rp22.000 menjadi Rp1.164.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.135.000 per gram pada Senin (26/2). Selasa (27/2) menjadi Rp1.1322.000 per gram. Rabu (28/2) Rp1.134.000 per gram. Kamis (29/2) Rp1.138.000 per gram. Jumat (1/3) harga emas Antam Rp1.142.000 per gram.

Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp632.000; 2 gram Rp2.268.000; 3 gram Rp3.377.000; dan 5 gram Rp5.595.000.

Emas Antam mencapai rekor harga tertinggi sepanjang masa pada (2/2) di angka Rp1.151.000 per gram. Rekor sebelumnya dicapai pada Senin (4/12/2023) di angka Rp1.145.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Awal Maret 2024 Naik, Cek Di Sini

Harga emas Antam jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 3 September 2023, naik 8,18%. Pada 3 September 2023, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.076.000per gram.

Jika dibandingkan harga emas Antam satu tahun lalu, yakni 1 Maret 2023 naik 13,67%. Pada 3 Maret 2023 dihargai Rp1.024.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga naik Rp22.000 menjadi Rp1.057.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp107.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp108.000 per gram.

Baca Juga: Cetak Rekor Harga di 2023, Bagaimana Proyeksi Harga Emas di 2024?

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar