c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

10 Juni 2025

18:24 WIB

Gag Nikel Dapat Lampu Hijau Lanjutkan Operasi Pertambangan Di Raja Ampat

Lakukan praktik pertambangan dengan baik dan sesuai dokumen AMDAL, PT Gag Nikel dipersilakan kembali menambang di Raja Ampat.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Gag Nikel Dapat Lampu Hijau Lanjutkan Operasi Pertambangan Di Raja Ampat</p>
<p id="isPasted">Gag Nikel Dapat Lampu Hijau Lanjutkan Operasi Pertambangan Di Raja Ampat</p>

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025) dalam jumpa pers terkait izin tambang di Raja Ampat. ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet.

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengkonfirmasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, bisa kembali beroperasi mengingat letaknya yang berada di luar Geopark Raja Ampat.

Ini berarti hanya PT Gag Nikel yang mendapat restu dari pemerintah untuk kembali menambang nikel di Raja Ampat. Sedangkan izin konsesi empat perusahaan lain, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham telah resmi dicabut.

Berdasarkan kunjungan dan evaluasi yang telah dilakukan, pemerintah melihat praktik pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel sudah sangat baik dan layak untuk melanjutkan operasi di Pulau Gag.

"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ucap Menteri Bahlil kepada awak media selepas menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (10/6).

Baca Juga: Izin Tambang PT Gag Nikel Di Raja Ampat Tak Dicabut, DPR Ingatkan Ini

Operasi pertambangan yang dijalankan PT Gag Nikel, jelas Bahlil, sudah sesuai dengan dokumen AMDAL yang mereka kantongi. Sehingga, operasional bisa dilanjutkan dengan pengawasan yang ketat.

"Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul, arahan Bapak Presiden harus kita awasi betul lingkungannya. Dan sampai sekarang ini, kami berpandangan tetap akan bisa jalan," jabar dia.

Sebagai informasi, PT Gag Nikel adalah pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 1998.

Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk. sebesar 25%. Namun sejak 2008 PT Antam Tbk. berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT Gag Nickel sepenuhnya dikendalikan oleh PT Antam Tbk.

Bahlil sebelumnya telah mengambil keputusan untuk membekukan sementara operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul riuhnya sosial media membahas polemik pertambangan nikel di kawasan yang dikenal sebagai 'Surga Terakhir di Bumi' itu.

Keputusan itu juga diambil sebagai buntut dari laporan Greenpeace yang menyebut eksploitasi nikel di Indonesia Timur telah merusak ekosistem dan lingkungan destinasi pariwisata Raja Ampat.

"Untuk menuju ke sana agar tidak terjadi kesimpangsiuran, kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba untuk status daripada PT Gag Nikel yang sekarang lagi mengelola itu kita hentikan operasinya," tegasnya saat menemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6) lalu.

Baca Juga: Keputusan Prabowo, Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Di Raja Ampat

Di luar PT Gag Nikel, pemerintah mengambil keputusan untuk mencabut izin tambang nikel milik empat perusahaan swasta di Raja Ampat. Keempat perusahaan itu, ialah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup, keempat perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Tak hanya itu, keempat perusahaan juga teridentifikasi melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turun mengecek di lapangan. Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan tetap memerhatikan biota laut dan juga konservasi," imbuhnya.

Meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark, dia menegaskan keputusan mencabut izin itu jadi bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelestarian destinasi pariwisata ini.

"Bapak Presiden punya perhatian khusus untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wista dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," tandas Bahlil Lahadalia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar