c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

18 Agustus 2025

18:44 WIB

Gaduh Industri Soal Gas Subsidi, Tata Kelola Harus Segera Dibenahi

Harus ada agregator sebagai entitas yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan dan pengadaan gas domestic, termasuk gas subsidi untuk industri.

Penulis: Yoseph Krishna

<p id="isPasted">Gaduh Industri Soal Gas Subsidi, Tata Kelola Harus Segera Dibenahi</p>
<p id="isPasted">Gaduh Industri Soal Gas Subsidi, Tata Kelola Harus Segera Dibenahi</p>

Petugas menyiapkan Meter Regulator Station (MRS) untuk penyaluran gas di stasiun induk PT Java Energy Semesta di Gresik, Jawa Timur, Selasa (16/10/2018). Antara Foto/Moch Asim

JAKARTA - Pelaku industri mengeluhkan penurunan pasokan gas yang disalurkan oleh PT PGN Tbk belakangan ini akibat menurunnya produksi dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mitra PGN.

Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai harus ada pembenahan tata kelola gas nasional supaya ke depan tak ada lagi gangguan pasokan yang berdampak pada penurunan kinerja industri.

Kepada Validnews, Pri mengatakan harus ada agregator sebagai entitas yang bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pemenuhan gas domestik.

"Agregator gas ini kurang lebih fungsi dan tugasnya sama dengan Pertamina yang ditugaskan untuk pengadaan, pendistribusian, dan pemenuhan kebutuhan BBM maupun LPG di tanah air," sebutnya saat dihubungi, Senin (18/8).

Baca Juga: HGBT Terhambat, Kemenperin Wanti-wanti Ancaman PHK 134 Ribu Pekerja

Secara teknis, agregator akan memiliki infrastruktur storage, transmisi, dan distribusi. Sehingga, mereka bisa mengamankan stok atau persediaan gas jika sewaktu-waktu ada penurunan produksi di sisi hulu.

"Jika sewaktu-waktu terjadi penurunan pasokan di hulu, maka bisa menggunakan stok yang ada," imbuh dia.

Untuk lebih menjamin ketersediaan supply, agregator juga perlu diberi penugasan dan kewenangan dalam hal pengadaan gas, baik dari sumber domestik maupun impor.

Menurut Pri, PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas PT Pertamina merupakan entitas yang paling layak untuk ditetapkan sebagai agregator gas bumi. Pasalnya, lebih dari 90% infrastruktur gas di dalam negeri berada dalam naungan emiten pelat merah berkode saham PGAS tersebut.

Karena itu, dia menegaskan pemerintah harus segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang memberi tugas bagi PT PGN Tbk sebagai agregator gas nasional untuk memenuhi kebutuhan industri domestik.

"Langkah yang sebaiknya dilakukan pemerintah adalah menerbitkan peraturan perundangan untuk penugasan BUMN Migas seperti PGN ini untuk menjadi agregator gas, menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan dan pemenuhan kebutuhan gas domestik," jabar Pri Agung.

Protes Industri Untuk PGN
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyayangkan kebijakan pembatasan pasokan gas bumi kepada industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang ditetapkan oleh produsen gas nasional.

Menurut Febri, keputusan itu menciptakan kegelisahan bagi kalangan investor manufaktur di tanah air. Bahkan, dia menyebut kebijakan tersebut jadi 'kado buruk' sektor manufaktur nasional di tengah perayaan Hari Kemerdekaan RI Ke-80.

"Pada momen HUT ke-80 RI, seharusnya seluruh rakyat Indonesia, termasuk pelaku industri, dapat bergembira. Namun, kabar pembatasan HGBT justru menimbulkan luka dan membuat industri kembali memaknai arti kemerdekaan," ucapnya lewat siaran pers, Minggu (17/8).

Gas bumi, sambung Febri, punya peran vital sebagai bahan baku maupun sumber energi dalam proses produksi yang dilakukan industri pupuk, kaca, keramik, baja, oleokimia, hingga sarung tangan karet.

Selama ini, industri-industri tersebut tercatat sebagai penerima gas subsidi dalam program HGBT yang diluncurkan oleh pemerintah sebesar US$6,5 per million british thermal unit (MMBTU).

"Ini yang mengherankan, pasokan gas harga di atas US$15-US$17 per MMBTU lancar, tapi pasokan US$6,5 per MMBTU tidak lancar. Ini kan aneh," sambung Febri.

Baca Juga: Kemenperin Minta HGBT Tetap US$6 Dan Suplai Gas Lancar

Sementara itu, Corprote Secretary PGN Fajriyah Usman mengungkapkan penurunan volume gas disebabkan pemeliharaan operasional tak terencana (unplanned) pada beberapa pemasok gas. Sedangkan rencana tambahan pasokan gas masih dalam proses.

Tak sampai situ, Subholding Gas PT Pertamina tersebut pun belum mendapat tambahan kargo Liquified Natural Gas (LNG) periode Agustus 2025 sebagai sumber alternatif lain. Sehingga untuk sementara waktu, PGN meminta pelanggan agar melakukan penyesuaian konsumsi gas bumi.

"Kami telah menyampaikan kepada pelanggan terdampak untuk melakukan pengaturan pemakaian gas, dan bagi pelanggan dengan sistem dual fuel untuk sementara mempersiapkan bahan bakar lainnya sebagai energi pengganti," tutur Fajriyah, beberapa waktu lalu.

Walau demikian, PGN per hari ini telah menjamin tekanan gas dalam infrastruktur pipa berangsung telah stabil karena adanya tambahan gas untuk mengisi stok dalam jaringan.

Selain itu, Fajriyah menegaskan perseroan telah mengonfirmasi adanya tambahan pasokan gas lain yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan keandalan operasional dan menjaga kestabilan pasokan kepada pelanggan.

"Hal ini merupakan bentuk sinergi PGN dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengupayakan stabilisasi dan penguatan pasokan gas, untuk memastikan keberlangsungan layanan kepada pelanggan," tegas dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar