c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

06 Maret 2025

19:50 WIB

Freeport Resmi Kantongi Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2025 mengatur kelonggaran ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI hingga Juni 2025.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Freeport Resmi Kantongi Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga</p>
<p id="isPasted">Freeport Resmi Kantongi Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga</p>

Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua, Selasa (19/8/2014). Antara Foto /Puspa Perwitasari

JAKARTA - PT Freeport Indonesia akhirnya bisa mengirim konsentrat tembaga ke luar negeri setelah pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2025 itu menjadi beleid resmi yang mengatur izin ekspor PT Freeport Indonesia hingga pertengahan tahun 2025 mendatang.

"Ini sudah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025, hanya untuk jangka waktu enam bulan, selama Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2025," sebut Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (6/3).

Dia menjabarkan, terbitnya regulasi itu merupakan buntut dari kebakaran pabrik asam sulfat di lingkungan smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga: Terungkap, Segini Kuota Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Yang Diajukan Freeport

Dari insiden tersebut, Kementerian ESDM bersama pemangku kepentingan terkait menyimpulkan terbakarnya smelter PTFI merupakan kondisi kahar, sehingga pemerintah mengizinkan perusahaan pelat merah tersebut untuk kembal mengekspor konsentrat tembaga.

"Bukan relaksasi, tapi ini karena kondisi kahar, untuk tetap produksi di dalam negeri itu bisa berlanjut," tambahnya.

Adapun izin ekspor konsentrat tembaga itu dibatasi hingga Juni 2025 mendatang. Paralel, Kementerian ESDM bakal mendorong PT Freeport Indonesia supaya memenuhi janji perbaikan pabrik asam sulfat pada tenggat waktu yang sama.

Jika pemerintah tak memberi kelonggaran bagi PTFI, dikhawatirkan produksi tembaga di hulu bakal terganggu karena stok yang tidak terserap oleh smelter di dalam negeri akan tertumpuk begitu saja.

"Kalau tidak dilakukan ekspor untuk kondisi kahar, itu justru akan terhenti kegiatan produksi di hulunya. Kalau ini terhenti di hulu, berarti akan menghambat proses dan juga ada PHK," jelas dia lebih jauh.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan keputusan untuk memberi kelonggaran bagi PTFI diambil dalam rapat terbatas bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang telah digelar beberapa kali.

Dalam ratas bersama pemangku kepentingan itu, dia mengungkapkan, PTFI mendapat persetujuan untuk mengekspor konsentrat tembaga yang tidak terserap oleh smelter di Gresik, Jawa Timur menyusul insiden kebakaran beberapa waktu lalu.

Baca Juga: ESDM: Izin Ekspor Freeport Masih Tertahan Di Kementerian Hukum

"Total konsentrat Freeport itu kan 3 juta (ton) lebih, 3 juta ton per tahun, dan 3 juta itu kan 1,35 juta meng-cover smelter yang ekspansi kemarin (Gresik), yang 1,7 (juta ton) di smelter baru, gitu ya," terangnya saat ditemui, Jumat (21/2).

Eks-Ketua Umum HIPMI itu menjelaskan, restu ekspor untuk Anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID tersebut diberikan pemerintah untuk menjaga kinerja keuangan PT Freeport Indonesia. Pasalnya, sejak pabrik asam sulfat milik PTFI terbakar, smelter perusahaan di Gresik, Jawa Timur tak bisa lagi menyerap konsentrat tembaga.

Beriringan dengan permohonan relaksasi izin ekspor, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas juga sudah menandatangani perjanjian agar pabrik asam sulfat itu bisa selesai dibenahi pada Juni 2025 mendatang.

"Kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai, dia akan mendapatkan sanksi, diberikan sanksi," tekan Bahlil Lahadalia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar