20 Juni 2025
14:42 WIB
ESDM Siapkan Perizinan Pemanfaatan Potensi Bahan Baku Nuklir Di Kalbar
Perizinan pemanfaatan potensi bahan baku nuklir sebagai tanggapan atas adanya potensi uranium sebesar lebih dari 24 ribu ton di sekitaran Kalimantan Barat.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Foto udara pembangkit listrik tenaga nuklir di Wuhan, Cina. Shutterstock/Wirestock Creators
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan pemerintah tengah menata perizinan untuk wilayah usaha radioaktif di berbagai titik di Indonesia.
Hal itu ia sebut sebagai tanggapan atas adanya potensi uranium sebesar lebih dari 24 ribu ton di sekitaran Kalimantan Barat.
Pemanfaatan uranium itu, sambung Yuliot, harus dilakukan dengan proses perizinan yang ketat, termasuk potensi uranium yang berada di wilayah pertambangan. Adapun penataan izin tengah disusun Kementerian ESDM bersama pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Kalau untuk yang berasal dari wilayah usaha pertambangan itu ya memang agak ketat, harus ada tim bersama dari BRIN, kemudian BAPETEN, juga ada dari Kementerian ESDM. Jadi, kita juga memperhatikan dari aspek lingkungan," jelas Yuliot saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/6).
Baca Juga: Ini Dia PLTN Dengan Kapasitas Terbesar Di Dunia
Sebagai informasi, dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025-2034 menuliskan ada potensi uranium di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat yang mencapai lebih kurang sebesar 24.112 ton.
Jumlah tersebut didasarkan pada Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat. Nantinya, potensi uranium itu bisa digunakan sebagai energi primer pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
"Terdapat juga potensi energi nuklir berupa uranium/thorium di Kabupaten Melawi yang dapat digunakan sebagai energi primer PLTN," tulis dokumen RUPTL PT PLN 2025-2034.
Meski begitu, pemanfaatan nuklir sebagai energi primer masih menunggu adanya kebijakan dari pemerintah yang ditopang oleh studi kelayakan pembangunan PLTN.
Karenanya, Yuliot menjelaskan pemerintah saat ini ingin menata aspek pemurnian dan pengolahan uranium yang notabene merupakan bahan baku dari nuklir tersebut.
Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah mencantumkan soal pemurnian dan pengolahan, termasuk untuk sumber daya uranium.
"Ini kita lagi siapkan PP-nya. Mudah-mudahan dari PP itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian dan pegolahan bahan radioaktif itu bisa dimanfaatkan untuk energi," papar Yuliot Tanjung.
Asal tahu saja, rencana penggunaan teknologi nuklir dalam penyediaan pasokan listrik di Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
Namun demikian, implementasi pengembangan PLTN diwajibkan agar sesuai guideline yang dibuat oleh International Atomic Energy Agency (IAEA), serta mengacu pada ketentuan peraturan perundangan terkait ketenaganukliran yang mewajibkan pemenuhan 19 syarat readiness of the infrastructure.
Adapun ke-19 persyaratan kesiapan infrastruktur itu terdiri dari Keselamatan Nuklir, 2. Pendanaan dan Pembiayaan, Kerangka Hukum, Pengamanan, Proteksi Radiasi, Kerangka Regulasi, Jaringan Listrik, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Lokasi dan Fasilitas Pendukung, dan Perlindungan Lingkungan.
Baca Juga: Dirjen EBTKE Beberkan Perkembangan Pembentukan NEPIO
Berikutnya, Perencanaan Darurat, Keamanan Nuklir, Siklus Bahan Bakar Nuklir, Pengelolaan Limbah Radioaktif, Keterlibatan Industri, Pengadaan, Posisi Nasional, Manajemen, serta Keterlibatan Pemangku Kepentingan.
Indonesia dikabarkan telah memenuhi 16 dari 19 persyaratan elemen infrastruktur tersebut. Karena itu, Indonesia kini berada pada fase pertimbangan menuju penetapan pelaksanaan proyek.
"Berdasarkan assesment dari IAEA Integrated Nuclear Infrasructure Review (INIR) Mission tahun 2009, Indonesia telah memenuhi 16 dari 19 persyaratan elemen infrastruktur (poin 1-16), sehingga diperlukan langkah konkret untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut," tulis dokumen RUPTL PT PLN 2025-2034.
Dengan demikian, masih ada elemen Posisi Nasional, Manajemen serta Keterlibatan Pemangku Kepentingan yang belum terpenuhi.