c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

12 Agustus 2024

20:50 WIB

ESDM Rancang Aturan Soal Audit Gedung Yang Boros Pakai Energi

Tak hanya Jakarta, gedung-gedung di daerah lain juga wajib melakukan efisiensi energi.

Penulis: Yoseph Krishna

<p>ESDM Rancang Aturan Soal Audit Gedung Yang Boros Pakai Energi</p>
<p>ESDM Rancang Aturan Soal Audit Gedung Yang Boros Pakai Energi</p>

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi saat menemui awak media di Jakarta, Senin (12/8). Validnews/Yoseph Krishna

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyiapkan peraturan untuk mengaudit penggunaan energi di sektor gedung atau bangunan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan pihaknya bakal berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mengaudit gedung-gedung dalam rangka efisiensi energi.

Pasalnya, efisiensi energi di gedung bangunan bisa menekan emisi hingga 32% dari target penurunan emisi sektor energi pada tahun 2030 mendatang.

"Kalau dilakukan efisiensi energi ya itu total 32% turun dari target kita emisi di sektor energi. Emisi di sektor energi itu sampai 2030 harus tercapai 358 juta ton," imbuhnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/8).

Baca Juga: Gamang Menatap PLTS Atap

Penyusunan beleid audit gedung bangunan itu pun bakal merujuk pada UU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnasiptek) serta PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.

"Lalu mungkin peraturan detail yang lain akan kita bahas, ada tiga peraturan menteri yang akan kita keluarkan tentang efisiensi energi, konservasi energi, nah yang satunya lagi tentang audit," kata Eniya.

Sejatinya, kegiatan audit energi sudah termaktub dalam PP Nomor 33 Tahun 2023. Tetapi, Peraturan Menteri ESDM terbaru bakal dirilis sebagai aturan turunan yang bakal melahirkan auditor hingga mengatur pelaksanaan audit pada gedung bangunan.

"Audit energi itu sudah diatur dalam PP untuk konservasi energi, sudah ada. Nah, ini turunannya, turunan karena akan melahirkan auditor-auditor," tambah Eniya.

Baca Juga: Potensi Kapasitas PLTS RI Capai 3,3 TW

Bukan hanya di Jakarta, nantinya kewajiban untuk melaksanakan efisiensi energi juga ditujukan bagi gedung-gedung di kota lain seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM juga bakal menggandeng pemerintah daerah, sehingga manajemen energi bisa dilaksanakan juga pada gedung-gedung di setiap daerah, tak hanya di DKI Jakarta.

"Termasuk itu manajemen energi, bagaimana manajemen energinya. permen nanti tentang manajemen energi, audit energi, sama satu lagi kolaborasi dengan pemda karena daerah-daerah juga harus melakukan itu," tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar