c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

01 Maret 2024

19:14 WIB

ESDM-Kemenkeu Koordinasikan Aspek Perpajakan Pada IUPK Vale

Pemerintah ingin perpanjangan izin PTVI bisa mendongkrak penerimaan negara di tengah anjloknya harga nikel awal 2024.

Penulis: Yoseph Krishna

ESDM-Kemenkeu Koordinasikan Aspek Perpajakan Pada IUPK Vale
ESDM-Kemenkeu Koordinasikan Aspek Perpajakan Pada IUPK Vale
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat menemui awak media di kantornya, Jumat (15/12). Validnews/Yoseph Krishna

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia setelah pelepasan 14% saham kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menerangkan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan terkait penerimaan negara dan perpajakan di dalam IUPK emiten berkode saham INCO tersebut.

"Seperti dalam aturan kan ada tahapan-tahapannya dan itu sudah berjalan proses perpanjangan IUPK, mudah-mudahan tidak lama karena sudah disiapkan cukup lama," sebut Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (1/3).

Sekadar informasi, berdasarkan amandemen Kontrak Karya (KK) tahun 2014, KK milik PTVI sedianya akan habis pada akhir 2025 mendatang. Pemerintah pun mensyaratkan divestasi saham sehingga MIND ID bisa menjadi pemegang saham mayoritas untuk mengubah KK menjadi IUPK.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Skema Joint Operation Pascadivestasi Vale

Dadan menyebut koordinasi dengan Kemenkeu dikarenakan dalam IUPK ada permintaan terkait kenaikan penerimaan negara.

"Sekarang kita lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Di dalam IUPK salah satu yang sebaiknya ada yang diminta itu adalah naiknya penerimaan negara," kata dia.

Beriringan dengan itu, Kementerian ESDM tengah meramu strategi khusus supaya pemerintah bisa mendapat manfaat dalam bentuk naiknya penerimaan di tengah anjloknya harga komoditas nikel pada awal tahun 2024 ini.

"Itu yang saat ini lagi dikoordinasikan, akan diputuskan nanti oleh Kemenkeu bagaimana perpajakannya. Kalau urusan pajak masa ke Kementerian ESDM? Kita sudah kirim surat ke sana (Kemenkeu)," jelas Dadan.

Asal tahu saja, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akhirnya meresmikan divestasi sebesar 14% saham ke pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID setelah negosiasi panjang.

Dengan adanya divestasi itu, kini pemerintah resmi menjadi pemegang saham mayoritas atas perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Sulawesi Selatan dengan persentase sekitar 34%.

MIND ID juga berhasil menegosiasikan harga saham PT Vale Indonesia di bawah harga pasar, yakni di angka Rp3.050 per lembar saham. Artinya, Holding BUMN Pertambangan itu merogoh kocek sekitar US$300 juta untuk menjadi pemegang saham mayoritas INCO.

Baca Juga: Sah! Indonesia Jadi Pemegang Saham Mayoritas Vale

Berdasarkan perjanjian, Vale Canada Limited (VCL) akan melepas 10,4% saham, sedangkan 3,6% sisanya merupakan saham yang digenggam Sumitomo Metal Mining (SMM). Artinya, VCL kini mengantungi 33,9% saham INCO dari yang sebelumnya 44,3%.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah menegaskan supaya proses perizinan PTVI segera diterbitkan dalam bentuk IUPK.

"Saya minta teman-teman menteri semua perizinan yang masih belum keluar, segera diselesaikan. Terutama, IUPK bisa dikeluarkan dalam minggu ini sehingga proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera," ungkapnya.

Proses perpanjangan IUPK pun ia minta harus bebas dari 'uang jalan'. Menurutnya, semua proses harus dilaksanakan sesuai aturan demi kredibilitas pemerintah.

"Saya tegaskan tidak ada cost-cost extra yang diminta sana sini. Ini sangat penting untuk membawa kredibilitas pemerintah kita," ucap Luhut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar