15 September 2025
17:51 WIB
Erick Thohir Usul PMN Rp4,77 Triliun untuk KAI, INKA, dan Pelni
Menteri BUMN minta suntikan modal Rp4,77 triliun yag disebar untuk KAI Rp1,8 triliun, INKA Rp473 miliar, dan PT Pelni Rp2,5 triliun.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Industri Kereta Api (INKA), serta PT Pelni.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Menteri Erick mengatakan, kebutuhan suntikan modal negara bagi ketiga perusahaan pelat merah tersebut mencapai sekitar Rp4,77 triliun.
Dia merinci, kebutuhan PMN untuk PT KAI mencapai Rp1,8 triliun untuk pengadaan sarana KRL lintas Jabodetabek, PT INKA Rp473 miliar untuk fasilitas pabrik, serta PT Pelni sebesar Rp2,5 triliun untuk pengadaan 3 unit kapal penumpang.
Dari ketiga BUMN itu, PMN untuk PT INKA mengalami penurunan dari yang sebelumnya diajukan sebesar Rp976 miliar. Angka tersebut diajukan sebelum terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
"Dalam rangka penugasan pemerintah kepada Pelni sesuai dengan surat yang sebelum UU Nomor 1 Tahun 2025 yaitu sebesar Rp2,5 triliun, lalu KAI Rp1,8 triliun, dan INKA ada pengurangan menjadi Rp473,6 miliar," jabar Erick di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (15/9).
Baca Juga: Meski Di Bawah Danantara, BUMN Bakal Tetap Dapat Suntikan Modal Negara
Sejatinya, usulan PMN itu sudah diajukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada tahun lalu. PMN tersebut awalnya bakal digunakan untuk periode 2025. Tapi di tengah jalan, UU Nomor 1 Tahun 2025 terbit yang mengatur semua BUMN dalam bentuk PT ada dalam naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Kita lihat ini memang karena ada UU Nomor 1 2025, ini diminta reroute dari Kementerian Keuangan, maka pada 9 Juli 2025, kami sudah menyampaikan surat kepada BPI Danantara mengenai tindak lanjut atas usulan tambahan-tambahan PMN pascapenetapan UU Nomor 1 Tahun 2025," ujarnya.
Adapun dasar penugasan yang menjadi latar belakang usulan PMN untuk KAI dan INKA adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 53 Tahun 2012.
Dalam beleid itu, diatur mengenai kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian, biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.
Baca Juga: Erick Thohir: Sumber PMN BUMN Sudah Tak Lagi Dari Utang Luar Negeri
Sedangkan PMN untuk PT Pelni, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan.
"Lalu pada 26 Agustus 2025, Menteri Keuaangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025. Jadi hari ini sebenarnya hanya tentu penetapan saja agar ini bisa diproses oleh mereka," jabarnya.