c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Mei 2025

14:35 WIB

Ekonom Nilai Penghapusan Batas Usia Kerja Solusi Di Tengah PHK

Penghapusan batas usia kerja akan membuat masyarakat yang terkena PHK di usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali.

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Ekonom Nilai Penghapusan Batas Usia Kerja Solusi Di Tengah PHK</p>
<p id="isPasted">Ekonom Nilai Penghapusan Batas Usia Kerja Solusi Di Tengah PHK</p>

Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024), menuntut Setop PHK buruh dan mendesak pemerintah melindungi industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurutnya, penghapusan batas usia kerja akan membuat masyarakat yang terkena PHK di usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali.

“Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ujar Nailul dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (24/5).

Ia pun mendukung rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan batas usia kerja, yang menurutnya sangat diskriminatif terhadap individu.

“Saya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dan narasi ‘berpenampilan menarik’ dalam iklan lowongan kerja, terutama untuk pembatasan usia. Terlebih batas usia sangat diskriminatif terhadap individu,” ujarnya.

Baca Juga: 2025, Diprediksi 280 Ribu Pekerja Kena PHK

Menurutnya, masyarakat yang terkena PHK di usia 30-40 tahun saat ini cenderung susah mendapatkan pekerjaan kembali, padahal kebutuhan mereka bertambah tinggi seiring sudah berkeluarga.

Ia menyebut, sering kali batasan usia dijadikan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, karena akan lebih mudah menjaring calon pekerja usia muda.

“Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Nailul.

Selain itu, Ia menilai syarat lain berupa “berpenampilan menarik” dalam perekrutan tenaga kerja juga masuk kategori diskriminasi terhadap individu dan sangat subjektif.

“Jadi, saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi ‘berpenampilan menarik’ sudah tepat,” tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.

Apabila usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE). "Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," ujar Menaker Yassierli.

Baca Juga: Gelombang PHK Buramkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat aturanyang melarang penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

Kemnaker mengungkapkan jumlah PHK telah mencapai 26.455 kasus per 20 Mei 2025.

“(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar