c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 September 2024

12:06 WIB

DPR Sahkan RUU APBN 2025 Menjadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan RUU tentang APBN 2025 disahkan menjadi Undang-Undang (UU). APBN disahkan oleh fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPR.

Penulis: Khairul Kahfi

<p>DPR Sahkan RUU APBN 2025 Menjadi Undang-Undang</p>
<p>DPR Sahkan RUU APBN 2025 Menjadi Undang-Undang</p>

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyerahkan berkas terkait pembahasan RUU APBN 2025 kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Antara Foto/Dhemas Reviyanto

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan RUU tentang APBN 2025 disahkan menjadi Undang-Undang (UU). RUU APBN 2025 disetujui seluruh fraksi di DPR.

“Kami akan menanyakan setiap fraksi, apakah RUU APBN TA 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?… Selanjuntya kami juga akan menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU APBN TA 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna soal Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU APBN TA 2025, Jakarta, Kamis (19/9).

Menanggapi itu, seluruh anggota yang hadir memberikan persetujuan untuk memutuskan menjadikan RUU tentang APBN 2025 menjadi undang-undang, “Setuju,” jawab peserta yang hadir.

Lodewijk menyampaikan, berdasarkan laporan Banggar DPR-RI terdapat delapan fraksi yang menyetujui atau menerima RUU APBN 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

“Sedangkan, PKS menyetujui atau menerima dengan catatan atas RUU APBN 2025, untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU,” ungkapnya. 

Dalam kesempatan sama, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan asumsi makro pada APBN 2025. Yakni, pertumbuhan ekonomi 5,2%; laju inflasi 2,5%; nilai tukar rupiah Rp16.000 per dolar AS; tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7%; harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$82/barel; lifting minyak bumi 605 ribu barel per hari; dan lifting gas bumi 1.005 ribu barel setara minyak per hari. 

Baca Juga: Ratas Soal RAPBN 2025, Jokowi Minta Akomodasi Program Presiden Terpilih

Said juga menekankan beberapa hal untuk menjadi perhatian pemerintah menyangkut target asumsi makro APBN 2025. Pertama, pemerintah perlu menjaga tingkat inflasi tetap rendah, mengingat pengaruh inflasi terhadap daya beli rumah tangga cukup besar. 

“Kesuksesan pemerintah menjaga inflasi rendah selama ini patut diapresiasi, namun kewaspadaan perlu kita jaga terhadap gejolak harga pangan dan energi yang berkontribusi besar pada inflasi,” ucap Said. 

Kedua, Banggar mendorong tingkat suku bunga 10 tahun lebih rendah dari usulan, terlebih target tingkat suku bunga SBN 2024 ini lebih rendah di level 6,7% dibandingkan tahun depan. Menurutnya, langkah ini untuk mengantisipasi mahalnya biaya dana yang harus dikeluarkan pemerintah baru. 

“Pemerintah akhirnya menyepakati usulan komisi VII DPR dan Banggar untuk bisa memenuhi target lifting minyak bumi lebih tinggi dari rencana awal. Meski tidak mudah, namun langkah itu perlu diupayakann oleh pemerintah untuk menambah PNBP pada tahun depan serta mengurangi kebutuhan impor minyak bumi yang semakin besar,” jelasnya. 

Dia menegaskan, RAPBN 2025 diarahkan menjadi perangkat negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, kedua pihak juga sepakat menetapkan sejumlah target indikator kesejahteraan.

Yakni, sasaran dan indikator pembangunan berupa tingkat kemiskinan 7-8%; kemiskinan ekstrem 0%; rasio gini 0,379-0,382 poin; tingkat pengangguran terbuka 4,5-5%; Indeks Modal Manusia (IMM) 0,56 poin; Nilai Tukar Petani (NTP) 115-120 poin; dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 105-108 poin.

“Ini sebagai ukuran kinerja bagi sukses tidaknya pelaksanaan pembangunan manusia ke depan,” jelasnya. 

Baca Juga: Banggar DPR Sepakati Postur Sementara Pendapatan-Belanja APBN 2025 

Dia juga meminta pemerintah untuk mencermati beberapa hal menyoal kesejahteraan manusia ke depan. Pertama, pemerintah perlu mewaspadai gelombang pengangguran akibat pemutusan kerja yang terjadi sepanjang 2024 sebanyak 32.064 pekerja, yang hampir separuhnya berasal dari sektor tekstil.

Di sisi lain, tren pengangguran juga meningkat pada kelompok pekejra paruh waktu. Kedua, per Februari 2024, BPS menunjukkan tingkat kemiskinan nasional pada posisi 9,03%, namun terdapat gap tingkat kemiskinan yang cukup tinggi antara desa sebesar 11,97% dan kota 7,09%.

“Pemerintah perlu prioritas penanggulangan kemiskinan di pedesaan lebih intensif. Ini bisa mengerem laju urbanisasi, sekaligus mendorong program kemandirian pangan nasional,” jelasnya. 

Ketiga, Indeks Modal Manusia (IMM) merupakan penyesuaian terhadap standar internasional dalam mengukur pembangunan SDM dalam skala 0-1 poin. Saat ini, IMM negara maju skalanya 0,7-0,8 poin. “Kita juga perlu mengejar ketertinggalan dengan negara peers seperti Malaysia yang berada di 0,61 (poin), Thailand 0,61 (poin), dan Vietnam 0,69 (poin),” katanya. 

Keempat, NTP pada Agustus 2024 mencapai 119,85 poin atau meningkat dari sebelumnya 119,61 poin. “Pemerintah perlu memberikan perhatian penurunan NTP di sejumlah daerah yang di bawah 100 (poin) seperti Bali yang hanya 98,3 (poin); Maluku 99,9 (poin); dan Papua Barat Daya 98,75 (poin),” ucapnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar