c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

10 Juni 2025

15:29 WIB

DPR: Pencabutan 4 IUP Bentuk Komitmen RI Jaga Kelestarian Raja Ampat

Komisi XII DPR menilai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian kawasan tersebut.

Editor: Khairul Kahfi

<p>DPR: Pencabutan 4 IUP Bentuk Komitmen RI Jaga Kelestarian Raja Ampat</p>
<p>DPR: Pencabutan 4 IUP Bentuk Komitmen RI Jaga Kelestarian Raja Ampat</p>

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menunjukkan titik lokasi lima IUP di Kabupaten Raja Ampat, Jakarta, Selasa (10/6). Tangkapan layar/Sekretariat Kabinet

JAKARTA - Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menilai, pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian kawasan tersebut.

"Ini (pencabutan IUP) menjawab pertanyaan publik terhadap bagaimana komitmen pemerintah dalam hal menjaga lingkungan," ucap Bambang melansir Antara, Jakarta, Selasa (10/6).

Baca Juga: Keputusan Prabowo, Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Di Raja Ampat

Terlebih, izin pertambangan itu berlokasi di Raja Ampat yang merupakan daerah pariwisata kelas dunia. Oleh karenanya, Komisi XII DPR, yang membidangi sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu mengapresiasi langkah tegas pemerintah berupa pencabutan IUP.

"Kami memberikan apresiasi dan tentu kami jaga bersama-sama situasi (pertambangan nasional) menjadi lebih baik, lebih kondusif," kata Bambang.

Dia juga berharap, agar polemik ihwal keberadaan sektor tambang di Raja Ampat tidak berkelanjutan, sebab akan berdampak buruk terhadap perkembangan ekonomi di kawasan tersebut.

Asal tahu, Presiden Prabowo Subianto hari ini telah memutuskan bahwa pemerintah mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut mencakup PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sebanyak tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangannya dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat, dengan izin operasi produksi sejak 2013.

Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), dengan skema izin berupa kontrak karya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah tidak mencabut IUP Gag Nikel, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, pencabutan empat IUP di Raja Ampat juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak main-main dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Menteri LH Minta Industri Nikel Perbaiki Operasional

"Ini merupakan sebuah bukti dan komitmen kepada dunia internasional bahwa Indonesia tidak main-main dengan urusan lingkungan hidup," kata Eddy melansir Antara.

Eddy menyampaikan, pencabutan IUP tersebut menegaskan posisi Indonesia yang berupaya untuk selalu menghargai dan melestarikan lingkungan hidup, meskipun pembangunan ekonomi berlangsung secara progresif.

Wakil Ketua MPR ini juga mengapresiasi pemerintah yang sudah menjalankan komitmen untuk melaksanakan pembangunan ekonomi yang memperhatikan aspek lingkungan, terutama untuk lingkungan yang sangat kaya akan aneka ragam makhluk hidupnya.

"Saya sebagai pimpinan MPR menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keputusan yang diberikan," ucap Eddy.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar