c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

29 Oktober 2025

12:39 WIB

DPR Dukung PP 38/2025 Pinjaman Pusat ke Daerah: Bunga Lebih Murah dari Bank

Komisi XI DPR menyambut positif penerbitan PP 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini penting untuk akses pembiayaan alternatif pemda, BUMN, dan BUMD.

<p>DPR Dukung PP 38/2025 Pinjaman Pusat ke Daerah: Bunga Lebih Murah dari Bank</p>
<p>DPR Dukung PP 38/2025 Pinjaman Pusat ke Daerah: Bunga Lebih Murah dari Bank</p>
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun di Jakarta, dikutip Rabu (29/10), melansir Antara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Belum Tahu Tentang Aturan Pinjaman Pemerintah Pusat Untuk Daerah

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut memberi peluang bagi pemda dan korporasi negara untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur.

Skema ini dinilai mampu mempercepat pelaksanaan proyek strategis di daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini sering terkendala akses pendanaan komersial.

"Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga dapat ditekan dibandingkan jika pemda atau BUMD mencari pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional," jelasnya. 

Meski demikian, Misbakhun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya.

Baca Juga: CELIOS: Rencana Pinjaman Pusat Ke Daerah Jadi Ajang 'Jebakan Utang'

Dia menambahkan, Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap penyaluran pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang, prinsip kehati-hatian (prudence), serta kemampuan bayar yang terukur (repayment capacity).

"Kami di DPR akan memastikan fasilitas ini digunakan secara produktif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, baik bagi APBN maupun APBD," tegasnya.

Misbakhun berharap, penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong BUMN dan BUMD lebih ekspansif dalam menjalankan mandat pembangunan nasional.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar