c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 November 2024

20:35 WIB

Dorong ESG, OJK Perketat Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

OJK mendorong pelaku jasa keuangan untuk mengintegrasikan aspek ESG di dalam aktivitas bisnisnya, baik dalam hal operasional perusahaan, pendanaan, dan investasi.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Dorong ESG, OJK Perketat Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah</p>
<p id="isPasted">Dorong ESG, OJK Perketat Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah</p>

Ilustrasi investasi hijau. Shutterstock/Atstock Productions

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun perubahan peraturan terkait kriteria dan penerbitan daftar efek syariah. Perubahan peraturan ini menyangkut pengetatan kriteria saham syariah dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan prinsip syariah di pasar modal, serta mengurangi kesenjangan dengan praktik internasional.

"Selain dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam Paris Agreement untuk mengatasi perubahan iklim melalui pembatasan peningkatan suhu bumi sebesar 1,5 derajat celcius, OJK telah mendorong penerapan nilai-nilai berkelanjutan di sektor keuangan, tak terkecuali untuk keuangan syariah," ungkap Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam acara Jogja Sharia Investor City (JOINSTORY) 2024 yang dipantau secara daring, Jumat (15/11).

Baca Juga: Pasar Modal Diharapkan Penuhi Prinsip ESG

OJK mendorong pelaku jasa keuangan untuk mengintegrasikan aspek Environment, Social and Governance (ESG) di dalam aktivitas bisnisnya, baik dalam hal operasional perusahaan, pendanaan, dan investasi.

Sebagai dukungan terhadap upaya mengatasi perubahan iklim dan mendukung penerapan prinsip berkelanjutan, OJK sendiri telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) Berlandaskan Berkelanjutan.

Sumarjono menjelaskan, POJK ini menjadi panduan dan landasan hukum bagi perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan kegiatan berkelanjutan yang mencakup aspek lingkungan dan sosial melalui penerbitan Green Social atau Sustainability Sukuk atau Bond.

Selain itu, lanjut dia, OJK juga memfasilitasi perusahaan yang memiliki komitmen pencapaian Indeks Kinerja Berkelanjutan (Sustainability Key Performance Indicators) untuk menerbitkan Sustainability-Linked Sukuk ataupun Bond.

Selanjutnya, POJK 18 ini juga menjadi refleksi dan komitmen OJK untuk mendukung pengembangan perwakafan Indonesia melalui pasar modal syariah.

"Selain instrumen tersebut di atas, POJK 18 ini juga mengatur mengenai penerbitan sukuk wakaf, yaitu sukuk yang diterbitkan untuk membiayai kegiatan atau proyek optimalisasi manfaat aset wakaf," jelasnya.

Dengan pemanfaatan pasar modal sebagai sarana pendanaan dalam pengelolaan aset wakaf, diharapkan aset wakaf di Indonesia menjadi lebih produktif dan memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi umat dan dapat mendukung perekonomian nasional.

Kendati demikian, Sumarjono mengamini bahwa EBUS berkelanjutan merupakan hal yang relatif baru di pasar modal Indonesia.

Untuk itu, OJK bersama-sama stakeholder mendorong penerbitan obligasi dan sukuk berlandaskan berkelanjutan melalui kegiatan capacity building, akselerator program, dan pemberian insentif.

"Saat ini, OJK tengah mengupayakan perluasan insentif untuk penerbitan EBUS berlandaskan berkelanjutan yang sebelumnya telah diberikan untuk penerbitan green bond," kata Sumarjono.

Baca Juga: Menimbang Investasi Dengan ESG

Dengan adanya insentif ini, OJK berharap dapat mendorong pemanfaatan instrumen pasar modal dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk penerapan berkelanjutan, sehingga dapat mempercepat transisi menuju ekonomi yang lebih hijau dan inklusif.

Berdasarkan data per akhir Oktober 2024, total penerbitan EBUS berlandaskan berkelanjutan sebesar Rp37,82 triliun, dengan proporsi nilai penerbitan sukuk berlandaskan berkelanjutan sebesar 12,29%, atau senilai Rp4,6 triliun.

Rinciannya, terdiri dari sukuk sosial yang diterbitkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Pegadaian serta sukuk berkelanjutan yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Penerbitan tersebut menunjukkan progres yang masih harus terus didorong. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan awareness emiten dan investor terhadap produk ESG, agar nantinya dapat mendorong lebih banyak entitas yang menerbitkan sukuk berlandaskan berkelanjutan," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar