01 Maret 2023
13:50 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor membantah adanya kebocoran data pajak.
Sebelumnya, diduga ada kebocoran data sensitif di sebuah forum jual-beli data, yang bersisi laporan sejumlah perusahaan yang menunggak pajak terbesar dan tindakan yang dilakukannya pada Oktober-Desember 2021.
Data yang bocor itu memiliki informasi basis data berukuran 66 megabita dalam status terkompres dan 77 MB dalam kondisi tidak terkompres. Total terdapat 34 file yang berformat RAR, PDF, CSV, dan ZIP yang tidak terkunci atau terenkripsi.
“Terkait kebocoran data yang beredar, kami pastikan bukan berasal dari server DJP,” sebutnya kepada Validnews, Jakarta, Rabu (1/3).
Baca Juga: Sri Mulyani: Peningkatan Kekayaan Dirjen Pajak dari Kenaikan Aset
Bagi DJP, lanjutnya, proteksi data merupakan hal utama dalam mengelola keamanan data.
Oleh karena itu, DJP sudah menerapkan tata kelola pengamanan data sesuai kaidah yang ada untuk memastikan keamanan data wajib pajak, seperti melakukan pemeliharaan sistem dan pembaharuan keamanan secara berkala.
Hingga kini, DJP selalu memasang keamanan data berlapis dan memastikan tidak ada aktivitas kebocoran data. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga menjamin keamanan data wajib pajak dengan terus mengawal pelaporan SPT Tahunan dengan memasang keamanan sistem termutakhir.
Namun, Neil juga tidak bisa memungkiri, bahwa akan selalu ada risiko keamanan di era digital seperti saat ini.
Untuk itu, pihaknya juga mengimbau wajib pajak untuk dapat menaruh perhatian terkait keamanan data pribadinya dengan melakukan beberapa upaya.
“Antara lain membarui antivirus pada device-nya dan mengubah kata sandi situs DJP secara berkala dengan kata sandi yang tidak mudah diketahui,” terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui DJP Kemenkeu tengah mengembangkan Core System Administrasi Perpajakan. Proyek ini merupakan satu proyek reformasi pajak dalam proses bisnis dengan sistem informasi off the shelf komersial dengan penataan ulang database perpajakan, untuk mencapai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang mudah, kuat, terintegrasi, akurat, dan andal.
Pada Juni 2021-April 2023, proyek ini akan dibangun dan akan diuji coba. Tahapan ini terdiri dari beberapa kegiatan, seperti pembuatan modul inti aplikasi pajak dan kegiatan testing.
Kegiatan pengujian meliputi pengujian sistem, pengujian Instalasi, pengujian integrasi sistem, dan pengujian penerimaan pengguna (user acceptance test).
Baca Juga: Respons Sentimen Negatif, Menkeu Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak
Kemudian, pada Juni 2023, proyek ini akan di-deploy atau disebarkan. Pada fase ini, sistem pajak inti yang dikembangkan dengan baik akan diluncurkan dengan pelatihan yang diberikan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan karyawan sebagai pengguna baru.
Rencananya, core system tax ini akan masuk pada fase support pada Januari-Desember 2024. Integrasi sistem vendor akan membantu layanan pendukung untuk implementasi hingga akhir 2024.
Sebagai gambaran, pemberlakuan sistem core tax ini telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan sistem core tax yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.
Sebelumnya, akun anonim bernama theheroes mengunggah file diduga berisi data pajak di FalconFeeds.io, platform intelijen ancaman siber yang fokus menyediakan informasi aktor, kerentanan, dan intelijen dark web, pada Minggu (26 Februari) malam juga mengunggah kabar tersebut di akun Twitter-nya.