c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 Desember 2023

15:10 WIB

DJP-Ombudsman RI Teken PKS Pelayanan Publik Berkualitas

Ombudsman menilai setidaknya ada empat alasan perpajakan masuk dalam pengawasan pelayanan publik

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

DJP-Ombudsman RI Teken PKS Pelayanan Publik Berkualitas
DJP-Ombudsman RI Teken PKS Pelayanan Publik Berkualitas
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra dan Dirjen Pajak Utomo memperlihatkan PKS Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berkualitas di lingkungan DJP, Jakarta, Senin (11/12). DJP Kemenkeu/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ombudsman RI perihal Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di lingkungan DJP. PKS ini diteken sebagai bentuk langkah preventif kegiatan maladministrasi.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini didorong oleh semangat yang sama dari Ditjen Pajak dan Ombudsman RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk untuk menyempurnakan regulasi, prosedur dan upaya pencegahan terjadinya maladministrasi,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (14/12).

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan permintaan atau pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak. 

Suryo menyampaikan, perjanjian tersebut menekankan, bahwa setiap laporan/pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di bidang perpajakan, ditindaklanjuti dengan mengedepankan penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas. 

Sementara itu, untuk optimalisasi pencegahan maladministrasi, kedua pihak akan menyusun kajian kebijakan bersama terkait pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan di lingkungan DJP. 

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp300 Juta, Mobil Grandmax Milik WP Disita KPP

Kedua pihak juga sepakat untuk melaksanakan peningkatan sumber daya manusia di bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang perpajakan. Hal ini dijalankan melalui sosialisasi, lokakarya, seminar, diskusi kelompok yang tersusun, terencana, dan berkelanjutan.

“Selain itu, dalam rangka penyelesaian laporan/pengaduan serta pencegahan maladministrasi, kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi,” terangnya. 

Meski terdapat skema pertukaran data dalam skema PKS tersebut, Suryo menyampaikan, pelaksanaannya akan dilakukan dengan tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan, keutuhan, kelengkapan, validitas data/informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain. 

Adapun, perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri, maupun diubah berdasarkan kesepakatan kedua pihak. 

“Melalui momentum perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat mendorong langkah percepatan penyelesaian pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJP serta mencegah terjadinya maladministrasi,” urai Suryo.

Suryo mengakui, sejauh ini pihaknya telah beberapa kali menerima panggilan dari Ombudsman RI. Oleh karenanya, dia berharap, PKS ini dapat mempercepat proses penyelesaian laporan yang telah dan akan datang. 

"Kedudukan kantor Ombudsman RI dan DJP yang berada di seluruh Indonesia menjadi penting untuk bisa di-engage (dilibatkan), sehingga laporan-laporan bisa diselesaikan lebih cepat lagi," ujarnya.

Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah DJP untuk terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder eksternal DJP. 

“Kami terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan Reformasi Perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” kata Dwi.

Baca Juga: Resmi Mundur, Penerapan NIK Sebagai NPWP Baru Dimulai 1 Juli 2024

Alasan Perpajakan Masuk Pengawasan Pelayan Publik
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, setidaknya ada empat alasan perpajakan masuk dalam pengawasan pelayanan publik. Pertama, pelaksanaan perpajakan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua, seluruh kegiatan pemeriksaan pajak merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan dalam menuntaskan wajib pajak untuk taat membayar pajak. Ketiga, karena pelayanan perpajakan merujuk pada aturan yang berlaku. Keempat, karena sekurang-kurangnya terdapat layanan jasa dan administratif yang dilakukan oleh DJP. 

"Sepanjang tahun 2023, jumlah laporan masyarakat dengan substansi perpajakan masih relatif kecil, yakni 5 laporan. Namun angka yang kecil ini berpotensi untuk menjadi semakin besar apabila belum adanya perubahan dalam pelayanan publik oleh DJP, sehingga peran Ombudsman ada untuk mencegah hal tersebut terjadi," ujar Yeka.

Ombudsman meyakini, PKS ini akan menjadi landasan bagi para pihak dalam pelaksanaan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan DJP, dengan tujuan untuk terlaksananya kerja sama guna menunjang tugas dan fungsi. 

Selain itu, dalam PKS ini diatur juga terkait penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi, khususnya terkait dengan bidang ekonomi dan perpajakan yang dilaporkan masyarakat. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar