c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

31 Juli 2024

11:48 WIB

DJBC Musnahkan Minuman Beralkohol Dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

DJBC Kemenkeu memusnahkan barang milik negara eks Kepabeanan dan cukai serta barang hasil rampasan negara berupa minuman beralkohol dan rokok ilegal senilai Rp165 miliar.  

Penulis: Khairul Kahfi

<p>DJBC Musnahkan Minuman Beralkohol Dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar</p>
<p>DJBC Musnahkan Minuman Beralkohol Dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar</p>

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai serta Barang Rampasan Negara, Jakarta, Rabu (31/7). ValidNewsID/Khairul Kahfi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan barang milik negara eks Kepabeanan dan cukai serta barang hasil rampasan negara berupa minuman beralkohol dan rokok ilegal senilai Rp165 miliar. 

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani menuturkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 162.708 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu dan  4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak dan esens tembakau; serta 74.450 gram molases dan 40.292 gram tembakau iris.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dilakukan oleh Bea-Cukai, baik di Kantor Pusat maupun juga di Kanwil Banten dan juga di KPU Soetta bersama dengan bapak dan ibu penegak hukum yang hadir hari ini,” katanya dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara, Jakarta, Rabu (31/7). 

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan Ditjen Bea-Cukai bersama Puspom TNI, Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung, dan DJKN Kemenkeu.

Askolani menyampaikan, upaya kolaborasi dan sinergi selalu dijalankan bersama sebagai bentuk dukungan konkret. 

“Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang-kadang kami juga mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Puspom TNI dalam melakukan penindakan,” ujarnya. 

Baca Juga: DJBC Belum Akan Agresif Kenakan Cukai Produk Konsumsi Masyarakat

Selain pemusnahan di Kantor Pusat DJBC, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Cikarang dan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor. DJBC juga akan melepas kontainer memuat barang yang bakal dimusnahkan di Bogor. 

“Di Kantor Bea-Cukai kita akan musnahkan 60 ribu botol MMEA, kemudian kita akan melepas juga tadi barang pemusnahan di Bogor, dan satu lagi akan juga dilakukan pemusnahan yang sama di TPP Cikarang,” urainya. 

Barang yang Ditjen Bea-Cukai musnahkan berupa MMEA, rokok, dan asile tembakau ilegal yang berasal dari dalam negeri maupun yang dilakukan dari impor. Asko menyebut, tujuan penindakan tersebut bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi kegiatan barang-barang ilegal.

Dia juga menekankan, penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan terpusat di DKI Jakarta saja, namun juga seluruh Indonesia. Baik penegakan di lokasi pelabuhan, bandara, sisi timur Sumatera sampai dengan perbatasan dengan wilayah Malaysia, Papua Nugini sampai Timor Leste.

“Ini tentunya langkah-langkah konsisten yang kita lakukan dengan segala jenis komoditi ilegal yang akan dimasukkan ke Indonesia,” tegasnya. 

Asko mengatakan, kegiatan penegakan dilakukan untuk menegakkan hukum sambil mendukung dan melindungi ekonomi Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal yang dapat mengganggu ekonomi dan perdagangan nasional.

“Kita bersama dengan rekan-rekan APH lainnya melakukan penegakan bukan hanya fokus kedua komoditi tadi (saja)… Kita juga konsisten melakukan penindakan barang-barang ilegal lain, baik itu barang ekonomi, narkotika dan barang-barang lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang masuk ke Indonesia,” jelasnya. 

Pemusnahan Barang Ilegal 2023
Askolani juga menginformasikan, pemangku kepentingan juga telah melakukan penindakan kegiatan pemusnahan 11 juta lebih batang hasil tembakau eks-impor di tahun sebelumnya. Pemusnahan ini dilakukan di gudang di Cikupa, Tangerang dan daerah sekitar Cengkareng.

DJBC juga menetapkan kegiatan penindakan tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan kepabeanan. Sekaligus, menetapkan satu tersangka yang sudah diproses hukum di Jampidsus sesuai dengan ketentuan perundangan. 

“Nilai yang kita tindak (pemusnahan) di Cikupa, Tangerang itu mencapai Rp11 miliar lebih, dari 11 juta batang hasil tembakau yang kami sampaikan,” paparnya.

Pada 2023 juga, DJBC juga melakukan penindakan 1 juta batang hasil tembakau di daerah Cikampek, Bekasi. 

“(Dengan) menindak mobil yang membawa hasil tembakau ilegal yang tadi kami sampaikan dan nilainya mencapai Rp1 miliar lebih dari hasil penindakan yang dilakukan di kawasan Cikampek, Bekasi,” ungkapnya. 

Kemudian, DJBC melakukan penindakan di pesisir Timur Sumatera untuk 133 ribu lebih botol MMEA impor tanpa pita cukai. Lewat modus dibawa lewat darat melalui truk, melalui kawasan Lampung, Palembang dan Merak. 

Baca Juga: Bea Cukai Bantah Gelar Razia Barang Impor Ilegal di ITC Mangga Dua

Kemudian, DJBC juga sudah melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum dan ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan perundangan.

“Nilainya mencapai Rp35 miliar lebih, kalau dari potensi kerugian negara kalau dari penindakan MMEA ini mencapai Rp67 miliar sesuai dengan ketentuan cukai dan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” paparnya. 

DJBC juga melakukan penindakan 14.805 botol MMEA eks-impor di kawasan Tangerang pada 2023. Proses penindakan ini mempunyai nilai mencapai Rp5 miliar lebih, “Kemudian menetapkan ada dua tersangka yang telah ditetapkan sesuai dengan perundangan untuk kemudian ditindak secara hukum,” tegasnya.

Adapun Kanwil BC Banten, juga melakukan penindakan sebanyak 9.363 botol MMEA yang beratnya mencapai 5.700 liter. Penindakan ini bernilai mencapai Rp288 juta, namun potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan karena tidak memenuhi kewajiban kepabeanan dan pajaknya mencapai Rp398 juta lebih. 

“Kami juga memusnahkan ini juga dilakukan penindakan di Pelabuhan Merak sebanyak 238 botol MMEA yang juga mencapai Rp144 juta, yang juga kemudian kami proses sesuai dengan ketentuan hukum,” rincinya.

DJBC juga melakukan penindakan KPU BC Soetta yang berasal dari bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Dalam periode setahun terakhir, DJBC telah menindak sebanyak 4.000 lebih botol MMEA, hasil tembakau rokok mencapai 509.000 batang, kemudian HPTL dan vape 4.000 lebih.

Lalu, tembakau molasesnya mencapai 74.000 gram, tembakau iris mencapai 40.000 gram, dan cerutu sekitar 300 batang lebih. 

“Nilai barang penindakan ini, tentunya mencapai bisa mencapai Rp2,4 miliar lebih di luar daripada potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan ini,” urainya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar