19 Juli 2024
19:18 WIB
Bea Cukai Bantah Gelar Razia Barang Impor Ilegal di ITC Mangga Dua
Publik dan para pedagang pusat belanja sempat panik karena ada isu razia barang impor ilegal yang dilakukan Bea Cukai. Menanggapi itu, DJBC menyatakan tidak melakukan razia ke pedagang.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Suasana luar Gedung Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta, Rabu (3/1/2024). ValidNewsID/Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membantah tuduhan pegawai berseragam Bea Cukai melakukan razia di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan video di media sosial menggunakan narasi pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sedang merazia barang-barang impor di ITC Mangga Dua. Hal itu juga membuat panik para pedagang dan distributor di sana.
"Menanggapi video yang beredar dengan narasi bahwa Bea Cukai melakukan razia pada pusat perbelanjaan, kami ingin menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar," tulis keterangan resmi Instagram @beacukairi, Jumat (19/7).
DJBC mengeklaim, pegawai Bea Cukai tidak melakukan tindakan razia seperti yang beredar dalam video di media sosial tersebut. Adapun video itu menunjukkan banyaknya ruko di ITC Mangga Dua yang tutup lebih cepat karena diisukan ada razia dari Bea Cukai.
"Dapat kami pastikan, Bea Cukai tidak melakukan tindakan seperti yang digambarkan dalam video tersebut," tegas DJBC.
Sebelumnya, isu ini turut menarik pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris. Dia berkomentar, razia barang impor di pedagang eceran seharusnya tidak dilakukan.
"Gua jadi bingung sebagai ahli hukum, dasar hukumnya apa ya? Kan barang itu sudah jadi milik perorangan di toko, bukan barang dari orang yang mengimpor, apakah caranya ilegal atau tidak itu sudah tidak relevan," kata Hotman melalui video Instagram resmi @hotmanparisofficial.
Menurutnya, barang-barang yang sudah diperdagangkan di toko, termasuk pusat perbelanjaan, tidak bisa ditegah dengan dalil impor ilegal karena tidak relevan. Ia mengatakan barang impor ilegal bisa ditangkap saat masuk ke Indonesia secara ilegal.
Di situlah peran DJBC melakukan enforcement. Karena ketika barang-barang impor sudah masuk ke toko, Hotman menyampaikan, itu berarti barang tersebut sudah sah masuk ke Indonesia, dan berada di tangan pihak ketiga non importir, yakni para pedagang eceran.
"Kalau sudah dia dengan aman (masuk), mungkin dengan sogok menyogok bisa masuk ke Indonesia, dan barang itu atau tas-tas palsu tersebut beralih ke pihak ketiga, yaitu pemilik toko eceran untuk dijual, apalagi dasar hukumnya mengaitkannya sebagai barang impor? Dia bukan barang impor lagi, sudah jadi milik orang secara domestik," kata Pengacara Kondang itu.
Dia menerangkan, jika ada barang impor berupa macam-macam tas branded tapi palsu yang beredar di toko eceran, maka yang berkepentingan untuk melapor ke pihak berwajib adalah pemilik merek yang bersangkutan.
"Yang bisa membuat laporan polisi adalah pemilik merek asli kalau merasa ada pemalsuan merek, tapi dirazia karena barang tersebut barang impor, aku enggak melihat dasar hukumnya," tutur Hotman.
Dia menambahkan, yang menjadi pertanyaan adalah kenapa barang impor ilegal tersebut bisa masuk ke Indonesia. Jika begini kasusnya, menurut Hotman, pihak Bea Cukai yang salah karena membiarkan barang impor masuk secara ilegal.
"Berarti yang salah oknum Bea Cukai kenapa bisa lolos? Terus barang tersebut sudah beralih menjadi milik perorangan, menjadi barang domestik, apa kewenangan Bea Cukai? Harusnya yang ditangkap adalah importirnya," kata Hotman.