c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 Februari 2025

15:05 WIB

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax

DJP Kemenkeu mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak 67/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax</p>
<p>Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax</p>

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). Antara/Imamatul Silfia/am.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tertanggal 27 Februari 2025 yang menghapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, penghapusan sanksi itu mencakup keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat perubahan sistem.

"Untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, kebijakan hapus sanksi berlaku untuk empat jenis pajak," katanya melansir Antara, Jakarta, Jumat (28/2).

Baca Juga: Sampai 24 Februari, DJP Catat 5,03 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 

Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025. Kedua, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.

Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025. Keempat, bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.

"Kemudian, untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi berlaku untuk lima jenis pajak," sambungnya.

Pertama, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Kedua, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.

Ketiga, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Keempat, penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Kelima, penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.

"Penghapusan sanksi itu berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan pada masa setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu," sebutnya.

Baca Juga: DJP Umumkan Penerbitan Faktur Pajak Pasca Implementasi Coretax

Dwi menyampaikan, rincian tenggat waktu untuk PPh dan bea meterai adalah tanggal terakhir pada bulan setelah masa pajak. 

Rinciannya, 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024, 28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025.

Sementara untuk PPN dan PPnBM, tenggat waktunya yaitu tiap tanggal 10 pada dua bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025.

"Atas pajak-pajak itu, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Jika STP sudah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara jabatan atau otomatis dilakukan oleh DJP," sebutnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar