01 Juli 2025
12:05 WIB
Ditjen Bea Cukai Siap Kawal Relaksasi Lartas Impor 482 Pos Tarif
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu siap mengawal kebijakan deregulasi impor yang baru. Deregulasi Impor dipastikan tidak memengaruhi penerimaan negara karena tidak ada perubahan tarif bea masuk.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Pegawai Ditjen Bea Cukai mengawasi dan memeriksa kegiatan ekspor-impor di Indonesia. Dok Ditjen Bea Cukai
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan, pihaknya siap mengawal kebijakan deregulasi impor yang baru saja dilakukan Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya.
Pengawalan tersebut dilakukan dengan langkah percepatan dan pengawasan terhadap 10 komoditas yang mendapatkan relaksasi larangan dan pembatasan (lartas).
"Kami akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor yang lebih cepat, lebih handal, dan mengintegrasikannya dengan sistem CEISA di Bea Cukai,” ujar Wamenkeu dalam konferensi pers terkait deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha di Jakarta, Senin (30/6).
Baca Juga: Dapat Relaksasi Impor, Komoditas TPT Diatur Terpisah Di Permendag 17/2025
Spesifik, Anggito memaparkan, pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 482 pos tarif atau kode HS yang akan mendapatkan relaksasi terkait larangan dan pembatasan.
Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga akan melakukan percepatan penetapan tarif remidi atau perlindungan, yang semula memakan waktu hingga 40 hari, kini dipangkas menjadi 14 hari melalui koordinasi tim tarif dan pelaksanaan Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait.
Sehingga, biaya tambahan yang dikenakan pada barang impor yang mengalami keterlambatan dalam proses kepabeanan dapat diminimalisir.
“Kami ingin memastikan prosesnya itu berlangsung dengan cepat,” kata Wamenkeu.
Langkah tersebut, dia harapkan, dapat mendukung kelancaran arus barang di pelabuhan dan mencegah risiko ekonomi biaya tinggi akibat penumpukan dan keterlambatan bongkar muat.
“Kementerian Keuangan tentu dalam hal ini Bea Cukai akan memastikan proses kelancaran proses bisnis dan bongkar muat di pelabuhan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan, dan bahkan risiko terhadap ekonomi biaya tinggi akibat proses yang apa mungkin tidak dapat dilanjutkan,” tambah Anggito.
Tidak Pengaruhi Penerimaan Negara
Sedikit informasi, relaksasi lartas menjadi salah satu deregulasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain dalam menarik investasi, perdagangan internasional, dan kerja sama bisnis di tengah dinamika ekonomi dunia yang semakin kompleks.
Baca Juga: Pemerintah Permudah Impor 10 Komoditas Ini, Ada Food Tray MBG
Senada, dalam kesempatan sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan relaksasi lartas tidak akan memengaruhi penerimaan negara. Hal tersebut dipastikan dengan tidak adanya pengaruh dan perubahan terhadap tarif bea masuk.
Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, Menko Airlangga menyebut deregulasi ini lebih menekankan terhadap birokrasi atau perizinan terkait lalu lintas impor.
"Terkait dengan penerimaan negara, kebanyakan kita tangani masalah birokrasi perizinannya, kita tidak mengumumkan perubahan tarif bea masuk, jadi tidak ada akibat (penurunan) pada penerimaan negara," tegas Airlangga.