22 Mei 2025
14:02 WIB
Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex
Kejaksaan Agung menggeledah kediaman bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sehubungan dengan dugaan korupsi pemberian kredit
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sehubungan dengan dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta untuk Sritex. Rumah Iwan Setiawan yang digeledah penyidik berada di sejumlah kota.
Untuk diketahui, penyidik telah menggeledah rumah milik dua tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dan mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
"Jadi, kami sudah melakukan penggeledahan rumah tersangka. Ada yang apartemen di Jakarta Utara, ada yang di Solo, ada juga di Bandung, ada juga yang di Bangu dan Kota Makassar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qogar, di Jakarta, Kamis (22/5).
Ada sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, ipad, hingga dokumen, yang disita penyidik dari penggeledahan rumah Iwan Setiawan. Belasan barang bukti elektronik turut disita.
"Apapun yang terkait dengan peristiwa ini pasti akan kami sita, jadi kami baru awal penetapan tersangka," kata Qohar.
Kasus ini mencuat saat ditemukannya keganjilan dalam laporan keuangan Sritex Group pada 2021. Dalam laporan itu, Sritex mencatat ada kerugian perusahaan senilai Rp15,6 triliun. Padahal, tahun sebelumnya perusahaan milik keluarga Lukminto ini masih mendapatkan keuntungan senilai Rp1,24 triliun.
Banyak tagihan kredit yang belum dilunasi oleh Sritex hingga Oktober 2024. Nilainya mencapai Rp3,58 triliun. Uang tersebut berasal dari sejumlah bank daerah dan bank himpunan milik negara atau Himbara.
Penyidik mendapati Sritex mendapatkan banyak pinjaman dari bank daerah dan lainnya. Rinciannya, dari Bank Jateng sebesar Rp395 miliar, Bank BJB Rp543 miliar dan Bank DKI Rp149 miliar. Sementara sisanya, dari bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI sebesar Rp2,5 triliun. Selain itu, Sritex juga mendapatkan kredit dari 20 bank swasta.
Khusus kasus kredit Bank BJB dan Bank DKI, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.