c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 Maret 2024

20:45 WIB

Dirjen Pajak Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%

Ditjen Pajak (DJP) bakal mengkaji rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sesuai amanat UU HPP pada 2025 mendatang.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Dirjen Pajak Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%
Dirjen Pajak Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%
Dirjen Pajak yang baru Suryo Utomo mengucapkan sumpah jabatan di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Antara Foto/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo buka suara terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang diterapkan tahun depan.

Suryo mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% paling lambat dilakukan Januari 2025. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana kenaikan PPN tersebut sambil menunggu transisi masa pemerintahan baru.

Untuk diketahui, berdasarkan amanat Undang-undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN sebesar 12% paling lambat diterapkan pada 2025.

"Kajian akan terus kami jalankan dan ini kan transisi pemerintahan juga akan terjadi, jadi kami menunggulah," ujar Suryo dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3).

Hal tersebut dipaparkan Suryo saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo. Pasalnya, Andreas menilai rencana kenaikan tarif PPN perlu dikaji ulang agar tidak membebani masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Siap Terapkan PPN 12% Di 2025

Menurut Andreas, ke depannya masyarakat akan terus-terusan dihadapkan dengan kenaikan berbagai jenis tarif. Seperti kenaikan tarif tol dan harga bahan pangan.

Jika ditambah dengan kenaikan PPN sebesar 1% pada 2025, Andreas melihat hal itu justru akan menekan daya beli masyarakat. Utamanya, rakyat yang berasal dari kelompok ekonomi menengah.

"Kalau kemudian daya beli kelompok menengah tergerus, ini akan menjadi tantangan. Kami minta supaya dikaji lagi rencana kenaikan PPN 12% di 2025," ujar Andreas.

Anggota Komisi XI fraksi PDIP itu mengakui memang UU HPP yang memuat kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah disepakati bersama DPR. Namun tempo itu, DPR dan pemerintah sepakat agar PPN naik bertahap, tidak serta-merta dari 10% menjadi 12%.

Selain itu, tempo lalu kondisi perekonomian juga berbeda dengan sekarang. Oleh karena itu, Andreas meminta rencana kenaikan PPN dikaji ulang dengan memperhitungkan kondisi perekonomian RI saat ini.

Baca Juga: Ekonom: Pelemahan Daya Beli Potensial Tekan Pertumbuhan 2024

Dia pun menyarankan agar menunggu bank sentral Amerika Serikat The Fed menurunkan suku bunga Federal Fund Rate (FFR).

"Ini (PPN) perlu dikaji kembali, timing-nya pun kalau mau naik, kenapa enggak nunggu misalkan The Fed sudah menurunkan tingkat suku bunga," katanya.

Seperti yang diutarakan, Andreas khawatir kenaikan PPN bakal berdampak negatif ke daya beli masyarakat. Menurutnya, apabila daya beli masyarakat lesu, perekonomian dan penerimaan perpajakan pun ikut lesu.

"Kita perlu meramu suatu kebijakan di antara optimisme yang ada. Jika golongan menengah digebuk lagi dengan kenaikan PPN, itu malah memperlambat pertumbuhan ekonomi, yang nantinya juga akan berdampak ke penerimaan negara," tutur Andreas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar