c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

04 Juni 2024

19:10 WIB

Dear Ormas Keagamaan, Ini Syarat Untuk Kelola Tambang

Pemerintah tak akan memberikan jatah tambang bagi ormas keagamaan yang tidak memenuhi persyaratan.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted"><em>Dear</em> Ormas Keagamaan, Ini Syarat Untuk Kelola Tambang</p>
<p id="isPasted"><em>Dear</em> Ormas Keagamaan, Ini Syarat Untuk Kelola Tambang</p>

Ilustrasi. Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Siumbatu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/1/2023). Antara Foto/Mohamad Hamzah 

JAKARTA - Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mana pada salah satu pasalnya mengatur soal pemberian jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengungkapkan ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi ormas keagamaan sebelum mendapat jatah tambang dari pemerintah.

Adapun persyaratan itu terdiri dari kemampuan teknis, kemampuan finansial, hingga kapabilitas manajemen. Apabila ketiga itu tidak terpenuhi, jangan harap ormas bisa mendapat WIUPK.

"Syaratnya punya kemampuan teknis, finansial, dan manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat ya tidak bisa (dapat tambang)," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/6).

Baca Juga: LSM Ragukan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Dia mengakui, segala perizinan dilakukan satu pintu di Kementerian Investasi/BKPM. Namun demikian, evaluasi teknis untuk pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.

"Dilimpahkan approval untuk satu pintu ke BKPM. Tapi, evaluasi teknis tetap di ESDM," sebut Agus.

Pemerintah pun, sambung Agus, telah meracik strategi supaya tidak ada konflik dalam pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan. Nantinya, strategi untuk mencegah konflik horizontal bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari PP Nomor 25 Tahun 2024.

Tak hanya menangani evaluasi teknis, Agus menerangkan Kementerian ESDM pada kebijakan itu juga berwenang menentukan lokasi mana saja yang bisa diberikan kepada ormas keagamaan.

"Tentu wilayah yang atur dari sini (ESDM), nanti saya update dulu, saya tidak hapal," kata dia.

Pada kesempatan berbeda, Pengamat Energi Komaidi Notonegoro menilai ada kekhawatiran pada aspek sosial dalam kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan.

Hindari Gesekan
Direktur Eksektuif ReforMiner Institute itu mengingatkan ada peluang terjadinya konflik horizontal yang harus diantisipasi jauh-jauh hari. Gesekan tersebut terjadi ketika ada salah satu ormas yang merasa iri karena tidak mendapat jatah tambang.

"Misalnya ormas A diberikan, B juga diberikan, tapi ada C, D, E, F, G, dan seterusnya yang mungkin merasa berhak tapi wilayahnya terbatas. Nah, ini jangan sampai terjadi gesekan," imbuh Komaidi dalam sebuah sesi diskusi stasiun TV swasta, Selasa (4/6).

Secara garis besar, dirinya mengungkapkan ada tiga aspek utama yang harus dipenuhi dalam pengelolaan pertambangan, yakni modal yang besar, teknologi yang tinggi, serta spesifikasi sumber daya manusia dalam tataran tertentu.

Baca Juga: Aturan Resmi Terbit, Jokowi Beri Jatah Tambang Untuk Ormas Keagamaan

Tanpa bermaksud mendiskreditkan ormas keagamaan, Komaidi menilai selama ini lembaga tersebut punya fokus pada pembinaan umat. Sehingga, kecil kemungkinan ormas keagamaan bisa mengelola tambang secara maksimal.

"Kita tidak mengecilkan ormas, tapi teman-teman fokusnya selama ini di pembinaan umat, tetapi diminta melakukan di luar itu. Siapapun kan perlu penyesuaian terlebih dahulu, paling tidak belajar," tandas dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar