10 Mei 2025
09:21 WIB
Dana Jaminan Cair Lagi, OJK Pastikan Jiwasraya Siap Bayar Pemegang Polis
OJK mengungkap sisa dana jaminan telah dicairkan dan diberikan untuk penuhi kewajiban Jiwasraya terhadap para pemegang polis.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap, Jiwasraya telah menerima pencairan sisa dana jaminan untuk melunasi kewajiban Jiwasraya terhadap para pemegang polis.
“Dalam rangka perlindungan kepada pemegang polis selama proses likuidasi, OJK mendorong Tim Likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya,” ujar Ogi dalam RDKB April 2025 di Jakarta, Jumat (9/5).
Baca Juga: Begini Kabar Terbaru WanaArtha Life, Jiwasraya, Dan AJBB
OJK mencatat, hingga 31 Desember 2024, sebanyak 314.067 polis dengan jumlah peserta 2.459.000 orang dan kewajiban senilai Rp38,09 triliun telah menyetujui restrukturisasi. Sementara sisanya, yakni 374 polis tunggal yang dimiliki 374 peserta dengan kewajiban senilai Rp180,80 miliar belum menyetujui restrukturisasi.
Di saat bersamaan, Ogi menuturkan, pihaknya juga mendorong Tim Likuidasi untuk segera menyelesaikan kewajiban terhadap Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan terdapat utang iuran dari pendiri.
“Inilah jadi prioritas dari Tim Likuidasi membayarkan dari aset yang telah dicairkan untuk memenuhi utang iuran pendiri, tergantung besarnya aset yang akan dicairkan,” ucap Ogi, mengutip Antara.
Ogi menambahkan, saat ini pihaknya telah menyetujui susunan Tim Likuidasi yang telah diajukan oleh pemegang saham. Tim Likuidasi tersebut saat ini sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan OJK.
“Ke depannya, Tim Likuidasi akan bekerja atas dasar RKAP yang diajukan oleh pemegang saham dan disetujui oleh OJK,” imbuhnya.
Baca Juga: Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Korupsi Jiwasraya
Sedikit mengingatkan, Jiwasraya gagal membayar kewajiban kepada nasabah dengan tunggakan mencapai Rp12,4 triliun, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun. Adapun OJK setelah melakukan evaluasi, mencabut izin usaha Jiwasraya di bidang asuransi jiwa pada 16 Januari 2025.
Penyelesaian Proses Likuidasi
Saat ini, Jiwasraya berada dalam proses likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban dan memastikan hak-hak nasabah terjamin. Di saat bersamaan, para nasabah Jiwasraya diketahui berupaya mendapatkan dukungan dari Kejaksaan Agung dalam mempercepat pembayaran hak mereka.
Pada Selasa (6/5), sejumlah perwakilan nasabah Jiwasraya mendatangi kantor Kejaksaan Agung yang selama ini menangani kasus gagal bayar Jiwasraya, untuk mengawal realisasi pembayaran kewajiban Jiwasraya hingga kasus tersebut diselesaikan secara tuntas.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Ini Profil dan Harta Isa Rachmatarwata
Machril, salah satu perwakilan nasabah berharap bahwa pengembalian uang premi nasabah dapat diselesaikan pada 15 Mei mendatang, sesuai dengan Risalah Rapat antara Tim Likuidasi Jiwasraya dan nasabah pada 16 April lalu.
Terkait hal tersebut, Ogi menyatakan, OJK menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dirinya mengatakan, pihaknya juga menghormati segala putusan hukum yang ada antara pihak Jiwasraya dan para pemegang polis.
“OJK sesuai dengan kewenangannya telah meminta Tim Likuidasi Jiwasraya agar menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.