c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

18 Juni 2025

21:00 WIB

CELIOS Ungkap Potensi Monopoli dan Kartel Di Kopdes Merah Putih

Laporan CELIOS mengungkapkan adanya potensi praktik monopoli dan kartel dalam penyelenggaraan Kopdes Merah Putih.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">CELIOS Ungkap Potensi Monopoli dan Kartel Di Kopdes Merah Putih</p>
<p id="isPasted">CELIOS Ungkap Potensi Monopoli dan Kartel Di Kopdes Merah Putih</p>

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meninjau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Kembang Kuning, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/6/2025). Antara/HO-Kantor Komunikasi Kepresidenan.

JAKARTA - Direktur Hukum Laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Mhd. Zakiul Fikri menyampaikan, dari hasil studi pihaknya terhadap program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, ditemukan ada beberapa potensi monopoli dan kartel yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, terutama di desa.

“Dua ini (monopoli dan kartel) merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 5 Tahun 1999,” kata Zakiul dalam Webinar Peluncuran Studi Celios, Rabu (18/6).

Potensi monopoli dan kartel yang pertama disampaikan Zakiul adalah, Kopdes Merah Putih dibentuk sebagai entitas koperasi dengan dukungan dari keuangan negara, baik dari APBN, APBD, dan KUR. Bahkan kehadiran Kopdes Merah Putih ini memiliki akses ke berbagai usaha, seperti sembako, pupuk, obat-obatan, cold storage, dan pembiayaan mikro.

Baca Juga: Payung Hukum Kopdes Merah Putih Langgar Banyak Aturan

Kedua, Kopdes MP diberi mandat tunggal untuk menyalurkan berbagai program pemerintah, menggantikan fungsi lembaga desa lainnya seperti BUMDes atau pelaku usaha lokal. Hal ini menurut Zakiul justru berpotensi mematikan usaha atau UMKM lokal milik warga sekitar.

“Kalau ini terjadi bapak ibu sekalian, alih-alih diversifikasi atau pemerataan ekonomi di tingkat desa, justru itu nanti mati dibuatnya. Warung-warung, apotek-apotek, atau toko-toko yang ada bisa mati. Kalau itu sukses, tapi kalau nggak sukses, (perangkat desa) yang masuk penjara,” tegas dia.

Potensi kegagalan Kopdes Merah Putih membuat mati usaha lokal juga diperkuat dari hasil survei CELIOS yang menunjukkan ada sekitar 23% perangkat desa saat ini yang menilai program koperasi ini bisa mengganggu pendapatan usaha masyarakat yang telah eksis, termasuk kelontong dan apotek lokal.

Ketiga, Zakiul menyoroti adanya kemungkinan secara tidak langsung bahwa Kopdes MP bisa menciptakan gangguan pasar (market distortion) dan menggerus pluralitas atau keberagaman pelaku ekonomi desa.

Selanjutnya, Kopdes MP yang nantinya akan dibiayai melalui utang Bank Himbara dengan jaminan pembayaran melalui Dana Desa, menurut Zakiul ini bisa menciptakan batasan untuk masuk (barrier to entry) bagi koperasi atau pelaku usaha yang tidak mendapatkan fasilitas serupa.

Baca Juga: CORE Beri 7 Rekomendasi Untuk Pemerintah Kembangkan Kopdes Merah Putih

Terakhir, Kopdes Merah Putih memperoleh hak eksklusif untuk mengelola dana besar untuk unit usaha tertentu, seperti distribusi obat dan pertanian yang sebelumnya bisa dilakukan pelaku swasta atau BUMDes.

Zakiul pun menyimpulkan, latar belakang yang mendorong dibentuknya Kopdes Merah Putih ini memang diakui baik, karena ingin menjawab masalah-masalah pertumbuhan perekonomian di tingkat desa. Namun demikian, ia justru menyayangkan format Kopdes MP saat ini, karena cenderung memaksa agar seluruh desa memiliki koperasi yang seragam.

“Dengan format, model regulasi, dan kewenangan Kopdes Merah Putih yang ada saat ini, ini justru mengikat sekali. Padahal desa kita itu heterogen, tapi dipaksa untuk menjadi satu wajah dalam wujud Kopdes Merah Putih ini. Jadi ini tidak menjawab akar persoalan di desa,” terang Zaikul.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar