c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

08 Desember 2023

20:34 WIB

Cadangan Mineral Freeport Masih Cukup Sampai 100 Tahun

Perpanjangan kontrak tengah diupayakan supaya Freeport segera menggarap eksplorasi tambang bawah tanah

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Cadangan Mineral Freeport Masih Cukup Sampai 100 Tahun
Cadangan Mineral Freeport Masih Cukup Sampai 100 Tahun
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Antara Foto/ Muhammad Adimaja

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan cadangan mineral yang ada di tambang milik PT Freeport Indonesia (PTFI) masih cukup untuk 100 tahun mendatang.

Dia mengakui cadangan mineral di tambang Grasberg memang sudah menipis dan akan mencapai puncak produksi pada 2035 mendatang. Namun demikian, masih ada layer-layer lain yang masih bisa dieksplorasi.

"Grasberg iya (menipis). Tetapi, yang bawah itu lebih banyak ada empat layer atau berapa gitu, masih cukup untuk 100 tahun lagi perkiraannya," jelas Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/12).

Baca Juga: Freeport Ingin Tambah Saham Dan Perpanjang Izin Di Indonesia

Dengan adanya potensi itu, Arifin menegaskan PTFI harus memasifkan eksplorasi bawah tanah. Kecukupan cadangan mineral yang ia perkirakan mencapai 100 tahun itu dikarenakan eksplorasi underground memakan waktu yang lama.

"Perkiraannya kalau semua dieksplorasi masih cukup 100 tahun lagi. Jadi eksplorasi juga butuh waktu, kalau nunggu habis lagi. Harus ada kelanjutannya bagaimana, untuk program apa, nanti juga menambah kapasitas. Itu pun harus direncanakan biayanya, kapannya," jabar dia.

Karena itu, pemerintah tengah merampungkan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebelum dikirim ke Presiden Joko Widodo, Menteri Arifin menerangkan proses revisi beleid itu masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham.

Adapun poin yang akan direvisi pada regulasi itu ialah terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam masa operasi produksi akan diproses jika masih terdapat cadangan.

Sebelum itu, pengajuan perpanjangan IUPK hanya bisa dilakukan paling cepat lima tahun dan paling lambat setahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi produksi. Dengan demikian, perpanjangan IUPK PTFT baru bisa dilakukan pada 2036-2040 jika mengikuti PP Nomor 96 Tahun 2021.

"Jadi yang masih beroperasi dan masih ada cadangan bisa diperpanjang. Sesuai dengan cadangan kan 20 tahun ada," kata Arifin.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Perpanjangan IUPK Freeport Lebih Cepat

Pada kesempatan berbeda, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerangkan percepatan perpanjangan kontrak PTFI menjadi bagian dari kepentingan negara. Dia menyebut Freeport akan mencapai puncak produksi pada tahun 2035 mendatang, setelahnya produksi akan menurun.

Karena itu, perpanjangan kontrak harus segera dilakukan supaya Freeport bisa melakukan eksplorasi, khususnya pada tambang bawah tanah (underground) yang memakan waktu minimal 10 tahun.

"Jadi kalau tidak segera kita pastikan untuk eksplorasi, maka tahun 2040 itu produksi Freeport tidak ada. Tapi, harus menguntungkan dengan cara penambahan saham kepada BUMN," papar Bahlil kepada awak media di sela Rakornas Investasi 2023, Kamis (7/12).

Bahlil juga menegaskan pemerintah takkan mempersulit perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pasalnya, pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID diperkirakan sudah balik modal atas investasi 51% saham Freeport pada 2040 mendatang.

"Nilai valuasi sekarang sudah mencapai US$20 miliar dan 2040 besok utang pengembalian saham 51% yang dilakukan pemerintah lewat MIND ID itu terjadi breakeven point," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar