04 Januari 2023
16:59 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA - Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, ketiadaan benchmarking atau tolak ukur bursa kripto di dunia, membuat pemerintah gagal menghadirkan dan menciptakan bursa kripto yang telah lama dijanjikan bakal hadir di Indonesia. Didid pun mengakui, hal ini menjadi catatan merah bagi Bappebti.
Sejauh ini, pihaknya telah berupaya keras membangun tata kelola ekosistem aset kripto di dalam negeri. Mulai dari keberadaan bursa, pengelola atau kustodian, kliring, pedagang fisik aset dan pelanggan untuk aset kripto di dalam negeri.
“Sampai (hari ini) kami belum berhasil membangun bursa kliring berjangka untuk aset kripto maupun kustodian untuk aset kripto. Ini catatan besar buat kami,” katanya dalam konpers Outlook Bappebti 2023, Jakarta, Rabu (4/1).
Keterlambatan penciptaan bursa kripto juga terjadi karena upaya Bappebti yang mencari bentuk sempurna ekosistem ini ketika nantinya beroperasi.
Pemerintah ingin terus memastikan semua hal yang terkait dengan bursa, kustodian dan kliring aset kripto dapat memenuhi kriteria-kriteria yang baik.
Didid juga terang-terangan menyebut, ketiadaan bursa aset kripto juga telah menyulitkan Bappebti sendiri. Aset kripto juga telah memiliki pedagang fisik dan pembeli.
Dia mencontohkan, kasus kripto yang terjadi pada Zipmex dan FTX yang krisis dengan masing-masing pelanggannya pada 2022, membuat dirinya ‘sakit perut’.
Dia menjelaskan, ketika ada sedikit permasalahan di pedagang fisik ataupun pelanggan aset kripto, maka tanggung jawabnya akan diemban semuanya oleh Bappebti. Karena risiko tersebut tidak bisa dibagi dengan entitas lain, seperti bursa, kustodian dan kliring.
Baca Juga: Kripto Diawasi OJK, Ini Kata ASPAKRINDO
Untuk itu, ia menggarisbawahi, pihaknya akan berkeras menghadirkan bursa aset kripto sesegera mungkin. Sembari juga terus menyiapkan ekosistem yang berjalan ini akan bergerak sebaik mungkin.
“Mungkin dua hal ini akan kami upayakan bisa selesai di 2023, atau nanti akan kita tuangkan dalam Peraturan Pemerintah di masa peralihan Undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” jelasnya.
Asal tahu, kehadiran P2SK telah mengamanatkan pengelolaan aset kripto; perdagangan derivatif mata uang/ komoditas pindah ke OJK. Setidaknya, terdapat masa peralihan selama 2 tahun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Adapun penyusunan PP mesti dilakukan dalam kurun waktu 6 Bulan.
Ke depan, harapannya, kehadiran bursa aset kripto dapat mendukung stakeholder untuk dapat fokus mencari inovasi kebijakan baru, yang lebih berfokus pada kegiatan pengawasan.
“Inovasi terkait dengan kebijakan menjadi tidak bisa optimal terjadi di 2022, dan kami akan coba perbaiki ini di 2023,” sebutnya.
Ilustarsi berbagai jenis mata uang kripro. Shutterstock/dok Tetap Jalankan Fungsi Selama Masa Transisi
Bappebti juga akan terus memastikan, UU P2SK secara forward looking memasukkan aktivitas aset kripto dan variasi underlying crypto-assets. Dalam masa transisi selama dua tahun juga, Bappebti tetap akan menjaga industri ini agar tetap berkembang dan perlindungan masyarakat tetap terjaga.
“Bappebti akan tetap menjalankan fungsinya dengan memperhatikan masa transisi,” jelasnya.
Secara umum, Didid menjabarkan, meski popularitas aset kripto melesu akibat diterjang crypto winter akhir-akhir ini, jumlah pelanggannya di Indonesia terus mengalami penambahan kuantitas. Hingga November 2022, pelanggan terdaftar aset kripto nasional telah mencapai 16,55 juta orang, jumlah ini lebih banyak sekitar 5,35 juta orang dibanding tahun sebelumnya (11,2 juta orang).
Berdasarkan demografinya, sekitar 48% pelanggan aset kripto nasional berusia 18-35 tahun. Dengan rata-rata nilai transaksi sekitar 70%-nya di bawah Rp500.000. Global Webindex (GWI) mencatat, persentase pengguna internet Indonesia yang memiliki aset kripto ada sebanyak 16,4%.
“Ini tentu membutuhkan pengaturan-pengaturan yang lebih baik lagi di 2023. Dengan jumlah pengguna yang semakin banyak… (serta) usia pengguna milenial, jangan sampai mereka itu hanya sekadar ikut-ikutan saja gitu,” ungkapnya.
Baca Juga: OJK Sebut Regulasi Kripto Sulit, Celios: Itu Ranah Bappepbti
Adapun, nilai transaksi aset kripto selama Januari-November 2022 di Indonesia mencapai Rp296,66 triliun, turun drastis dibanding tahun sebelumnya yang berhasil mencapai Rp859,4 triliun. Didid menduga, aset kripto di 2023 masih akan diterjang hebat fenomena crypto winter.
“Di 2023 winter ini enggak selesai-selesai ya. Pertanyaannya ketika sudah sampai winter, apakah ini sudah sampai titik yang paling bawah? Kalau sudah sampai titik paling bawah kan enggak bisa turun lagi. Nah ini tampaknya masih mendekati titik paling bawah… Artinya, di 2023 walau tidak semakin memburuk, tetapi untuk rebound juga masih belum sepenuhnya,” ujarnya.