27 Desember 2022
13:47 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Dalam rapat paripurna DPR RI beberapa waktu yang lalu, diketahui aset kripto telah resmi menjadi salah satu instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Aset kripto telah resmi masuk ke dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada omnibus law keuangan tersebut. Pengawasan aset kripto juga akan beralih dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda mengapresiasi atas disahkannya RUU P2SK sebagai undang-undang oleh DPR RI. Menurutnya P2SK menjadi penguat legitimasi kripto di Indonesia.
"Dimasukannya aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup pengawasan dari OJK bisa menjadikan industri kripto lebih baik, dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif," katanya saat dihubungi Validnews, Selasa (27/12).
Baca Juga: OJK Sebut Regulasi Kripto Sulit, Celios: Itu Ranah Bappepbti
P2SK, kata pria yang akrab disapa Manda ini tidak mencabut maupun menghapus aset kripto sebagai komoditas, melainkan menambahkannya menjadi instrumen keuangan, seperti efek dan lainnya. Dia melihat nantinya use case di dalamnya akan jauh lebih banyak dan semakin legitimate.
"Asosiasi dan pengusaha juga meyakini P2SK akan memunculkan opportunity baru di dunia kripto karena memandangnya lebih luas lagi. Ini yang dibutuhkan market kripto sekarang, real life use case," ujarnya.
Dia sendiri tidak menampik bahwa akan diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti dengan baik serta optimal.
Dia berharap dalam proses transisi tersebut dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi dan industri aset kripto yang sedang berjalan dan tetap berkelanjutan.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang
Lebih lanjut menurutnya pelaku usaha menunggu aturan teknis mengenai tindak lanjut dari P2SK, asosiasi dan pengusaha berharap dilibatkan dalam proses transisi dan pengembangan regulasinya.
"Kami pun minta aturan UU P2SK ini tidak overregulated dan mendorong inovasi melalui regulasi light-touch. Kemudian, kami meminta adanya sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang disusun ini bisa memenuhi harapan asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat," tandasnya.