c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

15 Januari 2025

11:48 WIB

Bulog: Ini Syarat Jadi Pengecer Beras SPHP 2025

Bulog mencatatkan selama tahun 2024 distribusi beras SPHP mayoritas dilakukan oleh pengecer. Untuk distribusi yang tepat sasaran, Bulog beri syarat pendaftaran bagi yang ingin menjadi pengecer SPHP.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Bulog: Ini Syarat Jadi Pengecer Beras SPHP 2025</p>
<p id="isPasted">Bulog: Ini Syarat Jadi Pengecer Beras SPHP 2025</p>

Warga penerima manfaat mengantre pembagian beras di Pasar Rakyat Talang Banjar, Jambi, Sabtu (13/7/2024). Antara Foto/Wahdi Septiawan

JAKARTA - Kepala Divisi POPP Bulog, Rini Andrida melaporkan, sepanjang tahun 2024, distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mayoritas dilakukan oleh pengecer. Dari catatan tersebut, pihaknya mengevaluasi agar distribusi tahun berikutnya, seluruh pengecer bisa memenuhi syarat pendaftaran di Bulog agar memudahkan pendataan distribusi beras SPHP.

Rini menyampaikan, selama tahun 2024 Bulog telah menyalurkan beras SPHP sebanyak 1.401.732 ton. Realisasi distribusi tersebut mayoritas didominasi oleh pengecer yang mencapai 65,7% atau sebanyak 921.581.693 ton beras.

"Realisasi penyaluran SPHP terbesar itu adalah 65% lebih melalui pengecer. Ini tentu saja menjadi catatan kita, bahwa beras ini sangat dekat dengan konsumen," ujar Rini dalam rapat koordinasi beras SPHP, dikutip Rabu (15/1).

Secara rinci, saluran penjualan beras SPHP di 2024 selain pengecer yaitu, distributor (29,5%) sebanyak 413.646.015 ton beras, satgas (3,2%) sebanyak 44.503.762 ton beras, pemda (1,2%) sebanyak 16.629.600 ton beras, BUMN (0,4%) sebanyak 5.266.870 ton beras, dan sisanya e-commerce hanya 104.420 ton beras.

Baca Juga: Bulog Sebut Indonesia Timur Sudah Minta Distribusi SPHP, Ini Kata Bapanas

Rini menambahkan, dalam distribusi tersebut, yang menjadi evaluasi adalah penajaman pengecer. Artinya, setiap pengecer yang melakukan distribusi beras SPHP harus memenuhi syarat pendaftaran di Bulog sehingga bisa tercatat sebagai pengecer resmi. Hal ini menurutnya untuk memudahkan pemantauan penyaluran beras SPHP.

Selama 2024, kata Rini, Bulog mencatat ada 366 pasar tradisional dan 272 retail modern yang harus tersalurkan beras SPHP oleh Bulog. Adanya pendataan pengecer beras SPHP, maka bisa memudahkan dan memfokuskan agar distribusi beras SPHP bisa memenuhi kebutuhan pasar-pasar tersebut.

"Perlu penajaman terhadap hal-hal yang kami anggap perlu dipenuhi oleh pengecer, misalnya syarat menjadi pengecer yang pertama adalah pengecer yang akan bertransaksi SPHP harus terdaftar," kata Rini.

Dia menjabarkan, syarat yang harus dipenuhi pengecer untuk menjadi distributor beras yaitu pertama adalah fotokopi KTP, mengisi formulir permohonan sebagai pelaksana SPHP di tingkat konsumen, menandatangani surat pernyataan pelaksanaan SPHP beras di tingkat konsumen yang meliputi komitmen harga dan tanggung jawab.

Baca Juga: Bulog Salurkan Beras 3,8 Juta Ton Hingga Akhir 2024

"Kemudian nanti setelah mendaftar kepada Perum Bulog atau Dinas Pangan, nanti Dinas Pangan atau Perdagangan sesuai Juknis (petunjuk teknis) kita dilakukan verifikasi. Apabila hal tersebut dilakukan oleh Perum Bulog saja, Perum Bulog harus melakukannya kepada dinas karena ini ada kesinambungan," urai Rini.

Sementara itu, beda halnya persyaratan bagi retail modern. Rini menambahkan untuk retail modern harus ada syarat fotokopi NPWP, karena proses bisnis retail yang jauh lebih luas.

"Kemudian ada perjanjian atau kesepakatan pelaksanaan SPHP beras di tingkat konsumen yang memuat batas waktu, pembayaran, harga jual, harga beli, ketentuan retur, dan kewajiban pelaksanaan SPHP sesuai dengan ketentuan dalam Juknis," tandas Rini.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar