c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Januari 2024

15:44 WIB

Bulan Ini, BEI Bakal Ungkap Emiten yang Belum Penuhi Free Float

BEI telah memberikan batas waktu pemenuhan ketentuan minimal kepemilikan saham publik atau free float hingga 10 Januari 2024.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

Bulan Ini, BEI Bakal Ungkap Emiten yang Belum Penuhi <i>Free Float</i>
Bulan Ini, BEI Bakal Ungkap Emiten yang Belum Penuhi <i>Free Float</i>
Karyawati berjalan di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (I HSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (24/11/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat atau emiten-emiten yang belum memenuhi minimal kepemilikan saham publik atau free float 7,5% pada 30 Januari 2024 mendatang. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini BEI tengah merekapitulasi daftar emiten yang belum memenuhi saham free float tersebut.

Sebelumnya, BEI telah memberikan batas waktu pemenuhan hingga 10 Januari 2024.

"Iya free float kan sedang direkap. Saya sampaikan kemarin tanggal 10 Januari. Itukan batas waktu untuk penyampaian, butuh waktu untuk merekapitulasi dan menyampaikan klarifikasi, sehingga nanti di periode tanggal 30 (Januari) mudah-mudahan kita sudah bisa mendapatkan daftarnya," kata Nyoman kepada wartawan, Senin (15/1).

Baca Juga: Awal Pekan, IHSG Diproyeksi di Kisaran 7.150-7.300

Lebih lanjut, Nyoman menuturkan, setelah daftar emiten tersebut diumumkan, sehari setelahnya atau pada 31 Januari 2024, emiten-emiten itu akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

"Saya sampaikan kemarin 31 (Januari) kita akan pindahkan ke pemantauan khusus," imbuhnya.

Adapun, aturan mengenai saham free float tersebut telah tertuang pada peraturan BEI Nomor I-A. Isinya menjelaskan bahwa saham free float tersebut bukan saham yang dimiliki pihak terafiliasi, maupun direksi dan komisaris, serta bukan saham yang sedang dalam tahapan pembelian kembali atau treasury.

"Jadi itu benar-benar yang siap untuk diperdagangkan, dan jumlah bagi kalau ada pihak yang tidak terafiliasi lebih kecil dari 5%. Nah, di aturan 1A yang terbaru ini, 7,5% atau free float minimal itu lebih ketat," terang Nyoman.

Baca Juga: BEI: Masih Ada 26 Perusahaan Antre IPO Pada 2024

Dia menyampaikan, pengetatan jumlah saham free float minimal 7,5% tersebut diharapkan dapat memberikan likuiditas kepada market.

Sebelumnya, Nyoman mengatakan pada Rabu (10/1), kewajiban pelaporan Laporan Registrasi Pemegang Efek disampaikan setiap bulan, selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya. Oleh karena itu, tenggat waktu pengajuan Laporan Registrasi Pemegang Efek per 31 Desember 2023 adalah pada tanggal 10 Januari 2024.

Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi free float per 31 Desember 2023 akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus pada tanggal 31 Januari 2023.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar