c

Selamat

Selasa, 11 November 2025

EKONOMI

08 November 2025

08:13 WIB

Bukan SLIK, OJK Ungkap Alasan Calon Nasabah Susah Dapat KPR Subsidi

Berdasarkan temuan OJK, ternyata bukan data SLIK yang menjadi kendala utama calon debitur mendapatkan KPR subsidi. Lantas apa? Berikut penjelasannya!

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">Bukan SLIK, OJK Ungkap Alasan Calon Nasabah Susah Dapat KPR Subsidi</p>
<p id="isPasted">Bukan SLIK, OJK Ungkap Alasan Calon Nasabah Susah Dapat KPR Subsidi</p>

Foto udara deretan rumah yang masih dalam tahap pembangunan perumahan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/10/2024). Sumber: AntaraFoto/Andry Denisah

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait permasalahan banyaknya calon debitur yang terkendala mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi. Lantaran, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK sering disebut-sebut menjadi penyebab utama.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap data 103.261 pemohon FLPP kepada bank penyalur.

Berdasarkan temuan, ternyata bukan data SLIK yang menjadi kendala utama calon debitur mendapatkan KPR subsidi.

“Hasilnya adalah yang dari klarifikasi oleh BP Tapera dan juga dari beberapa bank lainnya bahwa 42,9% dari yang tidak disetujui, yang merupakan jumlah terbesar dari kelompok ini, terjadi diakibatkan karena ketidaklengkapan (dokumen) dalam proses pengajuan untuk FLPP itu. Sehingga, juga tidak masuk ke dalam bagian yang bisa diberikan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Baca Juga: Permudah KPR Subsidi, PKP-OJK Bereskan Hambatan SLIK

Lebih lanjut, Bos OJK ini menyebut, sebagian besar lainnya calon debitur tidak memenuhi kriteria penerima FLPP. Dalam hal ini, beberapa kriteria penerima adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.

“Sedangkan (debitur) yang tidak disetujui karena terkait dengan SLIK, khususnya terkait dengan debitur yang memiliki saldo kurang dari Rp1 juta dan dianggap macet, jumlah mereka yang masuk dalam kategori ini sangat kecil,” tambah dia.

Namun, ia tidak memberikan rincian persentase kelompok yang ditolak lantaran SLIK buruk.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur.

"Bagian besarnya adalah karena tidak melengkapi permohonan dengan persyaratan dokumen yang diperlukan maupun juga karena tidak masuk dalam kriteria FLPP," tegas Mahendra.

Baca Juga: Menkeu Tolak Usulan Hapus Kredit Rumah; Masalah FLPP Bukan SLIK OJK

Meski begitu, bagi mereka yang informasinya tercatat di SLIK dan memang memiliki kaitan dengan FLPP, OJK telah melakukan klarifikasi dan pendalaman.

Adapun, hasil dari klarifikasi tersebut, Mahendra mengatakan, sebagian dari mereka telah mendapatkan penjelasan dan pembaruan status kredit.

Mahendra menjelaskan bahwa perkembangan ini juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memiliki pandangan sejalan dengan OJK.

Ke depan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, serta seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) terkait untuk memastikan bahwa kebijakan pembiayaan perumahan, termasuk program FLPP dan kredit perumahan, berjalan baik dan meminimalkan risiko kredit yang ada.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar