c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

28 Juni 2024

18:07 WIB

BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Penampungan Judol 

Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online alias judol.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Penampungan Judol&nbsp;</p>
<p id="isPasted">BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Penampungan Judol&nbsp;</p>

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sumber: AntaraFoto/Aprillio Akbar

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memblokir ribuan rekening terindikasi penampungan judi online (judol) guna membantu pemerintah melakukan pemberantasan kegiatan ilegal tersebut. 

Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judol untuk didata. 

Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judol, tampilan website tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening. 

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto dalam keterangan resmi, Jumat (28/6). 

Baca Juga: Satgas Judi Online Tangani Jual Beli Rekening

Asal tahu saja, makin marak dan meresahkan, kasus judol kian bertambah setiap harinya. Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan adalah untuk memutus jalur judol sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir. 

Teranyar, satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judol. 

Adapun, ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus. 

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihaknya mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).  

"Beberapa langkah penanganan judi online telah dilakukan OJK, yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama," kata Dian dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (10/6).  

Selain itu, lanjut dia, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online

Baca Juga: PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK pun turut memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judol ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.  

"Upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar