c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

20 Juni 2024

08:48 WIB

Satgas Judi Online Tangani Jual Beli Rekening

Jual beli rekening terpantau oleh PPATK.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Satgas Judi Online Tangani Jual Beli Rekening</p>
<p>Satgas Judi Online Tangani Jual Beli Rekening</p>

Sejumlah anak muda bermain judi slot online Sabtu (7/10/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan memberantas aksi jual beli rekening di pedesaan.

"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening yang sudah rekan-rekan media mendengar berita itu. Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Hadi menjelaskan, modus jual beli rekening ini dilakukan oleh beberapa pelaku yang sengaja masuk ke wilayah pedesaan.

Mulanya, lanjut Hadi, para pelaku mendekati masyarakat setempat hingga akhirnya meminta mereka untuk membuat rekening secara online.

Setelah rekening ada, rekening itu lalu diserahkan kepada pengepul rekening yang memang telah tergabung dalam sindikat tertentu.

"Oleh pengepul dijual ke bandar, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi dikutip dari Antara.

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan modus ini sudah sering dilakukan. Hal ini menyebabkan banyaknya rekening tercatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terlibat dalam transaksi judi online.

Karenanya, Hadi meminta Polri dan TNI untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi adanya praktik jual beli rekening di lingkungan masyarakat.

"Meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata Hadi.

Pada saat yang sama, Satgas juga akan menelusuri siapa pihak dibalik sindikat praktik jual beli rekening tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo, Rabu (12/6).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar