c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

20 Januari 2024

12:31 WIB

BPS: Rasio Kemandirian Keuangan Desa Di Indonesia Masih Rendah

BPS mencatat dengan rasio kemandirian keuangan desa yang masih rendah, berarti rasio ketergantungan pada pendapatan transfer tinggi.

Editor: Fin Harini

BPS: Rasio Kemandirian Keuangan Desa Di Indonesia Masih Rendah
BPS: Rasio Kemandirian Keuangan Desa Di Indonesia Masih Rendah
Warga menggunakan kendaraan roda dua melintas di jembatan yang dibangun melalui Dana Desa di Desa Bungur Mekar, Lebak, Banten, Jumat (26/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

JAKARTA – Rasio kemandirian keuangan desa di Indonesia masih masuk dalam kategori sangat rendah, yakni hanya 2,46% pada 2022. Rasio kemandirian keuangan desa paling tinggi dipegang oleh Jawa Timur, diikuti Jawa Tengah dan Yogyakarta.

“Provinsi Jawa Timur merupakan  provinsi yang memiliki rasio kemandirian desa tertinggi pada 2022 yaitu sebesar 7,45%,” demikian publikasi Statistik Keuangan Pemerintah Desa 2022-2023 yang diterbitkan BPS, dikutip Sabtu (20/1).

Rasio kemandirian keuangan desa menunjukkan tingkat kemampuan suatu desa dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan desa, pembangunan dan pelayanan.

Baca Juga: Teten: UMKM Mampu Kembangkan dan Pertahankan Vitalitas Ekonomi Desa

Cara penghitungan rasio ini, lanjut BPS, adalah dengan membandingkan jumlah penerimaan pendapatan asli desa (PADes), dibagi dengan jumlah pendapatan transfer.

Desa yang berhasil meningkatkan PADes secara nyata mengindikasikan daerah tersebut mampu memanfaatkan potensi yang ada secara optimal untuk menyelenggarakan pemerintah desa.

Secara umum, provinsi di Jawa menunjukkan rasio kemandirian yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan luar Jawa.

Setelah Jawa Timur, provinsi dengan rasio kemandirian keuangan desa tertinggi adalah Jawa Tengah dan Yogyakarta, masing-masing sebesar 6,91% dan 5,02%.

“Provinsi di luar Pulau Jawa yang memiliki rasio kemandirian terbesar adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar 1,67%,” lanjut BPS.

Rasio Ketergantungan
Rasio kemandirian keuangan pemerintah desa yang masih rendah berarti ketergantungan pada pendapatan transfer masih cukup tinggi. Secara nasional, lanjut BPS, rasio ketergantungan desa terhadap pendapatan transfer sebesar 97,07%.

“Hal ini menandakan bahwa ketergantungan desa terhadap dana transfer dari pemerintah pusat atau provinsi masih cukup tinggi,” sebut BPS.

Provinsi Papua Barat menjadi provinsi dengan rasio ketergantungan pada pendapatan transfer tertinggi, mencapai 99,99%. Provinsi berikutnya yang memiliki ketergantungan pada pendapatan transfer tertinggi adalah banten dan Maluku Utara, masing-masing 99,81% dan 99,80%.

Sedangkan Jawa timur menjadi provinsi dengan rasio ketergantungan pada transfer paling rendah, yakni 92,94%.

“Pemerintah desa harus lebih mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan memperluas sektor-sektor yang berpotensi untuk menambah PADes, untuk mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” demikian paparan BPS.

Baca Juga: Kemendes Terbitkan 2 Aturan Kelola Dana Desa

Sebagai informasi, pada 2022, secara keseluruhan pendapatan pemerintah desa pada 2022 dianggarkan Rp120,34 triliun. Angka ini didominasi pendapatan dari transfer sebesar Rp116,59 triliun atau 96,89%. Sedangkan, pendapatan asli desa dan pendapatan lain-lain berkontribusi Rp3,1 triliun atau 2,58% dan Rp645 miliar atau 0,54%/

Realisasinya, total pendapatan desa mencapai Rp118,57 triliun. Ini berarti pemerintah desa berhasil menyerap anggaran pendapatan sebesar 98,53%.

Pendapatan transfer terealisasi Rp115,10 atau 97,07% dari realisasi total pendapatan. Sementara, realisasi PADes sebesar Rp2,83 triliun atau 2,38% dari total pendapatan. Sedangkan pendapatan lain-lain terealisasi 633 miliar atau 0,53%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar