c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

02 November 2023

14:39 WIB

Kemendes Terbitkan 2 Aturan Kelola Dana Desa

Dana desa digunakan untuk tiga fokus program dengan persentase sendiri.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kemendes Terbitkan 2 Aturan Kelola Dana Desa
Kemendes Terbitkan 2 Aturan Kelola Dana Desa
Ilustrasi suasana desa. ANTARA.

JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan dua peraturan baru terkait dengan penggunaan dana desa.

”Yakni, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) rincian prioritas penggunaan dana desa dan petunjuk operasional penggunaan dana desa,” kata Direktur Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief di Jakarta, Kamis (2/11) seperti dikutip dari Antara.

Kedua aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, sebagai revisi PP Nomor 60 Tahun 2014.

Dia menjelaskan kedua permendes tersebut akan menjadi dasar acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola dan mengoperasikan Dana Desa pada 2024 dan seterusnya.

Secara umum, lanjut dia, ada tiga hal prioritas yang diatur dalam kedua permendes tersebut sebagai acuan pemerintah daerah mengoperasionalkan dana desa.

Yakni, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) maksimal sebesar 25%, penanganan kasus prevalensi stunting, dan ketahanan pangan sebesar 20% dari besaran dana desa yang diterima.

Oleh sebab itu, ia menilai kedua permendes tersebut penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah desa sehingga pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tepat sasaran.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan dalam RAPBN 2024 pemerintah menganggarkan Dana Desa senilai Rp71 triliun atau lebih besar 1,42% persen dibandingkan dengan pada 2023.

Besaran nilai dana tersebut masing-masing terdiri atas Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan.

Pemerintah menargetkan sebanyak 75.265 desa di 434 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagai penerima dana desa tersebut sesuai Kepmendagri Nomor 100/145/2022.

Kemenkeu dalam laporannya juga mengungkapkan terdapat enam desa yang tidak dialokasikan dana desa dalam konsep pengalokasian pada 2024. Hal ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kementerian atau lembaga yang diterima oleh Kemenkeu.

Keenam desa itu masing-masing Desa Kenedes (Kabupaten Lebak, Banten), Desa Perkebunan Alur Jambu (Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh), Desa Wonorejo (Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan), Desa Batujaya (Kabupaten Aceh Barat, Aceh), Desa Wonorego (Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan), Desa Pulo Bunta (Kabupaten Aceh Besar, Aceh), Desa Misabugoid (Kabupaten Manokwari, Papua Barat).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar