06 November 2023
15:10 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
JAKARTA - Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebutkan, pada awal pekan November 2023 terdapat tiga komoditas yang menyumbang perubahan kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH), yaitu cabai merah, cabai rawit, dan gula pasir. Tiga komoditas tersebut memberikan perubahan IPH di banyak wilayah Indonesia.
“3 Komoditas yang perlu menjadi perhatian adalah cabai merah, cabai rawit, dan gula pasir,”ujar Widya dalam Rapat Koordinasi Inflasi di Kantor Kemendagri, Senin (6/11).
Untuk cabai merah, ketiga komoditas tersebut memberikan pengaruh IPH di M1 November 2023 sebanyak 335 kab/kota, cabai rawit mempengaruhi 312 kab/kota, dan gula pasir mempengaruhi 289 kab/kota.
Sementara itu, pada periode minggu pertama November 2023, untuk 10 kab/kota yang mengalami kenaikan IPH tertinggi adalah Jombang (7,44%), Boalemo (5,98%), Sarolangun (5,30%), Lombok Barat (5,11%), Banyuasin (5,09%), Pagar Alam (4,71%), Lampung Tengah (4,59%), Bangka Barat (4,43%), Lombok Timur (4,38%), dan Pringsewu (4,32%).
Widya sendiri menjelaskan, perubahan IPH secara spasial berdasarkan kab/kota di Sumatra dan Jawa mengalami kenaikan harga cabai merah dan cabai rawit. Sedangkan di luar Jawa dan Sumatra, beberapa komoditas yang mempengaruhi yaitu beras, cabai merah, dan cabai rawit.
“Semua kota yang mengalami perubahan IPH tertinggi di Sumatra dan Jawa dikontribusikan oleh kenaikan cabai merah dan cabai rawit,” tutur Widya.
Baca Juga: Awal November, Harga Pangan Kompak Merangkak Naik
Dari data BPS, rata-rata harga ketiga komoditas tersebut pada M1 November 2023 yaitu untuk cabai merah sebesar Rp53.908 per kg, cabai rawit sebesar Rp70.272 per kg, dan gula pasir sebesar Rp16.386.
Di sisi lain, mengutip data panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), untuk harga cabai merah keriting pada hari ini (6/11) pukul 13.15 WIB mengalami kenaikan 3,55% menjadi Rp58.040 per kg, cabai rawit merah turun 0,63% menjadi Rp70.480 per kg, dan gula pasir naik 0,19% menjadi Rp16.060 per kg.
Selanjutnya, berdasarkan panel harga pangan versi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia (BI) terjadi kenaikan untuk tiga komoditas tersebut.
Cabai merah besar naik 10.11% menjadi 52.800 per kg, cabai merah keriting naik 11,97% menjadi Rp62.200 per kg, cabai rawit hijau naik 9,24% menjadi Rp59.700 per kg, dan gula pasir naik 0,93% menjadi Rp16.200 per kg.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan untuk penanganan stabilisasi harga cabai rawit merah, saat ini pihaknya telah meminta untuk seluruh wilayah produsen agar bisa menyalurkan cabainya ke wilayah yang defisit.
“Daerah-daerah yang memang di bawah (defisit) seperti Aceh, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sulawesi Barat, silakan bisa berkoordinasi dengan daerah yang surplus,” ujar Arief dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Jaga Harga, Bapanas Pasok Cabai Rawit Merah ke Daerah Defisit
Menurutnya, jika harga cabai rawit merah di di kawasan defisit mencapai Rp20.000 per kg, nilai tersebut cenderung masih murah, mengingat adanya biaya transportasi distribusi menggunakan pesawat.
Adapun untuk periode M1 – November 2023 ini, menurut Arief ada 15 provinsi yang memiliki harga cabai rawit merah di atas 30% dari Harga Acuan Pembelian (HAP) yaitu Provinsi Bangka Belitung, Maluku, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Riau, Banten, Jawa Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Papua. Sedangkan wilayang yang mengalami surplus antara lain Wajo, Enrekang, dan Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan (Perbadan) Nasional Nomor 17 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbadan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi, untuk HAP di level produsen pada komoditas cabai rawit merah yaitu Rp25.000 hingga Rp31.500 per kg dan di level konsumen yaitu Rp40.000 hingga Rp57.000 per kg.
Sementara itu, untuk harga cabai merah keriting di level produsen sebesar Rp22.000 hingga Rp29.600 per kg dan di level konsumen sebesar Rp37.000 per kg dan Rp55.000 per kg. Untuk harga gula pasir di level produsen sebesar Rp12.500 per kg, level konsumen Rp14.500 - Rp15.500 per kg.