c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

16 September 2023

11:56 WIB

BPKB Hilang? Begini Cara Urus dan Bayarnya

Pemilik kendaraan perlu lapor polsek, siapkan dokumen persyaratan untuk mengurus BKPB yang hilang, dan membayar biaya berupa PNBP ke kas negara.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

BPKB Hilang? Begini Cara Urus dan Bayarnya
BPKB Hilang? Begini Cara Urus dan Bayarnya
Warga menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Tangerang Selatan, Rabu (4/1/2023). Vali dNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menunjukan legalitas kepemilikan mobil ataupun motor. Apabila BPKB tersebut hilang, pemilik kendaraan perlu segera mengurusnya.

Seperti namanya, BPKB adalah buku tanda bukti kepemilikan kendaraan sah yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian RI. Setelah terdaftar, biasanya pemilik kendaraan akan menerima BPKB sepaket dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Bagi pemilik kendaraan, BPKB adalah tanda kepemilikan. Bagi Polri, BPKB berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan untuk kepentingan pelaksanaan tugas kepolisian. Contohnya, tugas yang berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan kasus pelanggaran dan kejahatan kendaraan bermotor.

Baca Juga: BPKB Elektronik Akan Diterbitkan Tahun Ini

Lantas apa yang harus dilakukan ketika BKPB hilang? Pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus kehilangan di Samsat.

Setelah mengurus berkas karena kehilangan BPKB, pemilik juga kendaraan perlu membayar biaya administrasi. Nantinya, biaya tersebut akan masuk ke kas negara dan diterima sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dokumen Persyaratan Urus BPKB yang Hilang

  1. Surat kehilangan BPKB dari polsek atau polres terdekat
  2. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi meterai Rp10.000
  3. Surat pernyataan BPKB dari bank bahwa BPKB tidak dalam status sebagai agunan atau jaminan
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  5. Fotokopi STNK
  6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Bareskrim Polri
  7. Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar dan sudah dilegalisir
  8. Bukti pemberitaan kehilangan BPKB di media massa

Cara Mengurus BPKB Hilang

  1. Kunjungi kantor polisi terdekat dan petugas kepolisian akan membuatkan BAP terkait laporan kehilangan BPKB. Saat membuat laporan, Anda akan ditanya mengenai kronologi kehilangan BPKB
  2. Anda juga perlu membuat surat keterangan kehilangan dari Bareskrim. Prosesnya serupa, Anda akan ditanya kronologi hilangnya BPKB
  3. Anda juga perlu membuat surat pernyataan kehilangan BPKB, ditandatangani, lalu dibubuhi meterai Rp10.000
  4. Anda perlu membuat surat pernyataan dari pihak bank atau perusahaan pembiayaan yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam status sebagai agunan atau jaminan
  5. Anda perlu menyertakan bukti bahwa pernah mengiklankan atau memberitakan terkait kehilangan BPKB di media massa. Contohnya bukti siaran itu terbit, atau bukti pembayaran
  6. Kunjungi kantor Samsat tempat BPKB Anda terdaftar. Bawa semua dokumen persyaratan dan identitas pribadi untuk mengurus kehilangan BPKB ke loket Samsat.
  7. Saat di loket, Anda perlu mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang diminta. Nantinya petugas akan membuatkan BPKB baru untuk Anda
  8. Bayar biaya administrasi proses penggantian BPKB
  9. Anda bisa mengambil BPKB baru yang sudah selesai dicetak dengan menunjukkan bukti pelunasan BPKB. Biasanya BPKB baru bisa diambil kurang lebih satu bulan

Segini Biaya Mengurus BPKB yang Hilang
Pemerintah telah mengatur soal biaya penerbitan BPKB dalam Peraturan Pemerintah (PP) 76/2020. Ada 2 jenis BPKB, yaitu BPKB motor dan mobil. Masing-masing pengurusan jenis kendaraan memiliki biaya yang berbeda. Berikut rincian biaya yang harus dibayar untuk mengurus BPKB hilang:

  1. Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 senilai Rp225.000
  2. Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 4 senilai Rp375.000

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar