09 Mei 2025
13:23 WIB
BPH Migas: Kapal Kecil Bisa Beli BBM Subsidi, Ini Syaratnya
Kapal kecil yang boleh menggunakan BBM subsidi dan kompensasi adalah kapal dengan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan, baik untuk penumpang maupun barang.
Penulis: Fin Harini
Nelayan duduk di perahu motornya di Pelabuhan Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2023). Antara Foto/Arif Firmansyah
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan angkutan kapal skala kecil, baik untuk penumpang maupun barang, bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi. Namun, pembeli harus mengantongi surat rekomendasi terlebih dulu.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5), dilansir dari Antara, mengatakan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi atau solar dan kompensasi atau Pertalite bertujuan mempermudah konsumen mendapatkan komoditas tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
Tak berlaku bagi semua, konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi dengan surat rekomendasi tersebut adalah usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Sementara, yang termasuk kapal kecil yang boleh menggunakan BBM subsidi dan kompensasi adalah kapal dengan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan, baik untuk penumpang maupun barang.
"Kapal kecil untuk penumpang dan barang yang menggunakan motor tempel berhak mendapatkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan kompensasi,” papar Halim dalam Rapat Pembahasan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBKP untuk Kabupaten Karimun, Kepri, di Tanjung Pinang, Kepri, Kamis (8/5).
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Subsidi, BBM Satu Harga Tetap Diperlukan
Hal itu tercantum dalam Butir 9 Lampiran Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Alhamdulillah, semua pihak memahami persyaratan bahwa untuk memperoleh surat rekomendasi harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk JBT dan JBKP, serta aturan di atasnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," jelasnya.
Halim juga menambahkan pemahaman aturan yang diterbitkan pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat.
"Pemahaman peraturan tidak boleh sepenggal-sepenggal, harus komprehensif. Misalnya, JBKP Pertalite yang sering dipergunakan oleh masyarakat di Kepulauan Riau untuk kapal-kapal penumpang kecil, tentunya harus diberikan surat rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," sebutnya.
Aplikasi XStar
Pada kesempatan itu, Halim juga meminta Pemkab Karimun segera menggunakan aplikasi XStar BPH Migas untuk menerbitkan surat rekomendasi.
"Penggunaan aplikasi XStar untuk memastikan agar BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume. Kami menyampaikan manfaat penggunaan aplikasi dan implikasinya jika tidak menggunakan teknologi yang kita sudah bangun tersebut. Daerah-daerah yang telah menggunakan XStar telah merasakan manfaatnya," ungkapnya.
Kegiatan juga dilanjutkan dengan pelatihan penggunaan XStar yang diikuti perwakilan Pemkab Karimun.
"Pelatihan ini memberikan petunjuk tahapan penggunaan aplikasi Xstar dan bagaimana implementasi surat rekomendasi ini untuk kepentingan pengawasan dan pengaturan distribusi JBT dan JBKP. Insyaallah, dengan koordinasi yang baik, segala permasalahan yang ada di masing-masing daerah ini kita bisa putuskan bersama sesuai dengan koridor hukum yang ada," sebutnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Luki Zainan Perwira mengapresiasi BPH Migas yang terus menyosialisasikan penerbitan surat rekomendasi dengan menggunakan aplikasi XStar.
Baca Juga: Lewat XStar Petani dan Nelayan Bisa Dapat Surat Rekomendasi BBM Subsidi
"Alhamdulillah, telah dilakukan sosialisasi dan diperoleh pencerahan mengenai surat rekomendasi, khususnya transportasi air di wilayah Kepulauan Riau. Kami telah mendapatkan gambaran dan penjelasan yang komprehensif dari BPH Migas tentang aturan surat rekomendasi yang harus dilakukan oleh pemerintah kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau," katanya.
Dengan adanya sosialisasi dan pelatihan diharapkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri dapat menggunakan aplikasi XStar, sehingga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran.
"BPH Migas telah memberikan arahan dan insya Allah dalam waktu dekat seluruh kabupaten/kota telah menggunakan XStar dalam memberikan surat rekomendasi. Kita berharap BBM tepat sasaran kepada seluruh masyarakat," sebutnya.