c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

21 Juni 2024

12:53 WIB

BPDPKS Bakal Segera Bayarkan Utang Rafaksi Migor Ke 14 Produsen

BPDPKS berencana membayarkan utang rafaksi minyak goreng kepada 14 produsen mulai pekan depan. Kini, tercatat ada 49 produsen penerima pembayaran utang, dan total tagihannya senilai Rp474 miliar.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>BPDPKS Bakal Segera Bayarkan Utang Rafaksi Migor Ke 14 Produsen</p>
<p>BPDPKS Bakal Segera Bayarkan Utang Rafaksi Migor Ke 14 Produsen</p>

Pekerja merapikan produk minyak goreng di Hypermart, Jalan Tole Iskandar, Depok, Senin (15/5/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyampaikan proses teranyar pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Pada pekan depan, sedikitnya ada 14 produsen minyak goreng dalam negeri yang dibidik untuk dibayarkan utangnya. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman. Dia membeberkan ada 14 produsen minyak goreng yang sudah disetujui dan tinggal menunggu kelengkapan dokumen, lalu tahap selanjutnya, yaitu melakukan pembayaran utang rafaksi minyak goreng. 

"14 produsen sudah kita setujui, setelah dokumen lengkap, minggu depan kita lakukan pembayaran," ujarnya kepada awak media di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (20/6). 

Eddy menyebutkan, ada sebanyak 59 produsen minyak goreng yang mengikuti program rafaksi migor pada 2022 lalu. Dari jumlah itu, ada 4 produsen minyak goreng yang tidak mengklaim pembayaran utangnya, dan 6 produsen lainnya tagihan utangnya tercatat nol rupiah. 

Dengan demikian, produsen minyak goreng yang seharusnya menerima pembayaran utang rafaksi migor dari pemerintah jumlahnya terpangkas dari 59 produsen, kini menjadi 49 produsen saja. 

"Kan tinggal 55 (produsen), kemudian setelah diverifikasi 6 produsen yang tagihannya Rp0 hasil verifikasinya, sehingga tinggal 49 pelaku usaha atau produsen yang kita akan bayarkan utangnya," jelas Eddy. 

Baca Juga: Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar, Kemendag: Surat Tengah Diproses

Dia pun memerinci, dari total 49 produsen migor, ada 14 produsen yang akan menerima pembayaran utang rafaksi mulai pekan depan. 

Kemudian, ada 3 produsen yang sedang dalam proses persetujuan pembayaran utang, dan ada 7 produsen yang sudah melengkapi dokumen yang diminta BPDPKS. 

"Tinggal 25 yang belum melengkapi atau menyerahkan dokumennya, terutama faktur pajak," imbuh Eddy. 

Eddy menjelaskan, untuk melakukan pembayaran utang rafaksi migor, BPDPKS memerlukan sejumlah dokumen dari para produsen yang mengajukan klaim pembayaran. Adapun dua yang terpenting, yakni faktur pajak dan invoice.

Lebih lanjut, dia menyebutkan total klaim pembayaran utang rafaksi migor mencapai Rp474 miliar. Dia menerangkan angka itu tercatat dalam hasil verifikasi versi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Eddy pun memastikan pembayaran utang rafaksi migor tersebut akan disalurkan oleh BPDPKS kepada para produsen minyak goreng, bukan ke ritel modern. Sebab, dia menuturkan pemerintah pada 2022 meneken kontrak dengan produsen bukan peritel.

"(Bayar utang) ke produsen dong, kita enggak ada kaitannya dengan ritel, kita kontraknya dengan produsen," ucapnya.

Baca Juga: Buntut Utang Rafaksi Migor, Aprindo Bersiap Tempuh Jalan Hukum

Untuk diingat, krisis minyak goreng pernah terjadi di Indonesia pada 2022. Guna mengatasi krisis, tempo itu pemerintah menetapkan kebijakan penjualan harga minyak goreng satu harga, yakni senilai Rp14.000 per liter.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 3/2022. Hal inilah yang menjadi bibit permasalahan antara pemerintah dan pelaku usaha karena utang minyak goreng belum dibayarkan sampai sekarang.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan tersebut diteken saat Menteri Perdagangan (Mendag) masih dijabat Muhammad Lutfi. Lalu pada Juni 2022, posisi Mendag digantikan oleh Zulkifli Hasan.

Secara teknis, selisih penjualan minyak goreng Rp14.000 per liter itu disepakati akan diganti oleh alokasi dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berdasarkan catatan Validnews, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga sudah meminta BPDPKS untuk menyelesaikan pembayaran utang rafaksi. Adapun besaran klaim pembayaran rafaksi ini telah diverifikasi oleh Sucofindo dengan total nilai sebesar Rp474,8 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar