c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

11 Desember 2023

17:02 WIB

BPDLH Siapkan Dua Insentif Sukseskan Bursa Karbon RI

Insentif BPDLH diberikan atas dukungan UNDP, yakni untuk mendorong perusahaan masuk dalam bursa karbon, dan untuk mempertahankan perusahaan yang sudah ada di dalam bursa karbon.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

BPDLH Siapkan Dua Insentif Sukseskan Bursa Karbon RI
BPDLH Siapkan Dua Insentif Sukseskan Bursa Karbon RI
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi menteri dan pejabat terkait meluncurkan secara resmi Bursa Karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Dok/BEI

JAKARTA - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto menyampaikan, pihaknya menyiapkan insentif untuk mengakselerasi pelaku usaha di Indonesia mengimplementasikan aksi mitigasi perubahan iklim. 

Upaya ini dilaksanakan bersama UNDP melalui program Incentivizing Mitigation Outcomes.

Serupa dengan program pendanaan katalitik (catalytic funding), insentif ini juga disponsori oleh UNDP. Adapun BPDLH memberikan dana insentif ini via dua mekanisme insentif. 

“UNDP memberikan dana kepada BPDLH, dengan kita buat dua mekanisme insentif. Tujuannya, mempercepat pelaku perdagangan karbon untuk segera bisa bertransaksi di bursa,” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan usai meresmikan program ‘Incentivizing Mitigation Plans and Outcomes Programme’ di Jakarta, Senin (11/12).

Pertama, BPDLH memberikan insentif berupa modalitas dari sisi input. Tri menjelaskan, insentif ini akan berkaitan erat dengan prosedural pemeriksaan yang harus dilalui oleh perusahaan ketika hendak masuk ke dalam ekosistem bursa.

Dia menekankan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku usaha harus menyelesaikan dokumen perincian aksi mitigasi sebelum bisa masuk ke dalam bursa. 

Untuk mendapatkan dokumen, pelaku mesti melakukan verifikasi di salah satu dari empat Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca yang ditunjuk oleh pemerintah.

“(Baru) kemudian masuk ke SRN (Sistem Registri Nasional), dicatat di SRN, dan mendapatkan otoritasi (masuk bursa karbon),” sebutnya. 

Sebagai konteks, SRN merupakan sistem pendataan dan pelaporan mobilisasi dukungan dan/atau aksi pengendalian perubahan iklim, yang konsisten dengan unsur-unsur data aksi pengendalian perubahan iklim yang terukur.

Secara khusus, Tri menyampaikan, pemberian insentif ini tidak ditujukan kepada perusahaan-perusahaan besar semata. Karena itu, dirinya mendorong perusahaan dengan skala menengah-bawah untuk tergugah masuk ke dalam ekosistem bursa karbon di Indonesia. 

Baca Juga: Mengenal Bursa Karbon dan Cara Kerjanya

“Kalau ada pelaku menengah ke bawah yang bisa mempercepat proses itu (verifikasi prosedural), kemudian bisa masuk ke bursa (karbon), kami kasih insentif. Insentifnya per satu dokumen itu maksimal US$5.000,” ungkapnya.

Kedua, pihaknya juga menyiapkan insentif berupa modalitas dari sisi hilir atau diberikan kepada perusahaan yang sudah masuk ke bursa. Adapun insentif diberikan kepada perusahaan agar tetap bertahan di dalam ekosistem bursa karbon nasional

“Kami juga menyiapkan modalitas yang kedua dari sisi hilirnya untuk pelaku yang sudah masuk ke bursa supaya dia bertransaksi. Jadi kami tawarkan dua model insentif untuk mempercepat pelaku (usaha) menengah ke bawah untuk segera masuk ke bursa (karbon),” sebutnya.

Secara umum, BPDLH mendukung pengelola aksi mitigasi yang sudah menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) dan tervalidasi oleh LVV, serta bagi pemilik Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) Gas Rumah Kaca (GRK) untuk berpartisipasi dalam Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) sebagai bentuk kontribusi pencapaian target ENDC Indonesia.

“Ke depannya BPDLH akan terus mencoba memberikan percepatan dukungan pencapaian SDG 2030 dan NDC 230. Mudah-mudahan juga program ini bisa mendorong, baik pemerintah dan seluruh pihak, dalam enhance NDC maupun SDG,” terangnya.

UNDP Dukung Target Ambisius NDC Milik RI
UNDP Indonesia Resident Representative Norimasa Shimomura mengapresiasi Indonesia yang telah menerapkan sistem penetapan harga karbon. Menurutnya, langkah ini adalah  penggerak demi mencapai kontribusi ambisius yang ditentukan secara nasional (NDC) dalam Perjanjian Paris mengenai perubahan iklim.

Dirinya menyampaikan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan beberapa kementerian dalam membantu memperkenalkan beberapa landasan utama sistem penetapan harga karbon di Indonesia. 

“(Mencakup) batasan emisi wajib untuk pembangkit listrik tenaga batu bara, peta jalan penerapan pajak karbon, pencatatan emisi nasional, serta sistem sertifikasi kredit karbon. Semua hal tersebut digabungkan dan memungkinkan Indonesia meluncurkan perdagangan karbon domestiknya pada awal tahun ini,” jelas Norimasa dalam kesempatan sama.

Baca Juga: Transaksi Bursa Karbon Hari Kedua Rp0, Ini Kata BEI dan Analis

Namun demikian, dia menggarisbawahi, pasar karbon di Indonesia masih belum berada pada tahap nasional yang sesungguhnya.

Pasalnya, Indonesia pada situasi ingin lebih banyak entitas memperoleh jumlah kredit karbon lebih besar, namun permintaan pasar untuk membeli kredit korporasi tersebut masih terbatas.

“Kondisi ini menciptakan tekanan terhadap harga pasar kredit karbon, sehingga memberikan sinyal pasar yang salah terhadap investasi untuk mengurangi emisi karbon,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, UNDP bersama dukungan pemerintah Jepang meluncurkan skema percontohan dengan Dana Lingkungan Hidup Indonesia, untuk menjamin harga minimum kredit karbon. 

Pihaknya berharap, dapat memperkuat ekosistem penetapan harga karbon di Indonesia.

“Karena permintaan pasar terhadap kredit bersama akan menaikkan harga kredit tersebut, dan pada akhirnya membantu Indonesia mencapai NDC,” urainya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar