c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 September 2023

17:55 WIB

Mengenal Bursa Karbon dan Cara Kerjanya

Indonesia berada di jajaran negara yang telah memiliki bursa karbon. Bagaimana cara kerja perdagangan karbon?

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

Mengenal Bursa Karbon dan Cara Kerjanya
Mengenal Bursa Karbon dan Cara Kerjanya
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi menteri dan pejabat terkait meluncurkan secara resmi Bursa Karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Dok/BEI

JAKARTA - Indonesia kini telah resmi memiliki Bursa Karbon, ditandai dengan peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/9) kemarin.

Jalan panjang mewujudkan perdagangan karbon di Indonesia berakhir saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha penyelenggara Bursa Karbon kepada BEI lewat surat bernomor KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.

OJK menyebut, pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Berdirinya IDXCarbon membuat Nusantara berada dalam jajaran negara yang telah memiliki bursa karbon. Sebelum Indonesia, Swiss telah memulai pada tahun 2008. Demikian pula Australia pada 2016, Kanada pada 2019, Tiongkok dan Meksiko pada 2021.

Pada perdagangan perdananya, IDXCarbon mencatat nilai transaksi perdagangan unit karbon mencapai senilai Rp29,20 miliar.

"Total volume perdagangan tercatat sebanyak 459.953 ton Unit Karbon (tCO2) dengan total transaksi sebanyak 27 transaksi," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada awak media, Selasa (26/9). 

Baca Juga: Transaksi Bursa Karbon Hari Kedua Rp0, Ini Kata BEI dan Analis

Kemudian, lanjut dia, total pembeli sebanyak 15 pengguna jasa dan total penjual sebanyak satu pengguna jasa, yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).

Perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon didominasi perusahaan sektor perbankan, yaitu PT Bank Central Asia Tbk atau BCA, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Selain itu, ada pula perusahaan sektor lain seperti PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas yang merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara. 

Lalu, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Patra Niaga, PT Truclimate Dekarbonisasi Indonesia, dan PT Udara Untuk Semua (Fairatmos). 

"Harga Pembukaan Pasar Reguler Rp69.600 dan Harga Penutupan Pasar Reguler Rp77.000," ujar Jeffrey. 

Adapun, transaksi pada Pasar Reguler tercatat sebanyak 17 kali, transaksi pada Pasar Negosiasi tercatat sebanyak tiga kali, dan transaksi pada Pasar Lelang tercatat sebanyak tujuh kali. 

Praktik ESG
Menilik beberapa bank turut menjadi pembeli, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menilai, alasan umum bank-bank membeli kredit karbon adalah untuk mengompensasi emisi mereka. Juga, untuk mematuhi regulasi, menunjukkan tanggung jawab perusahaan, mengurangi risiko perubahan iklim, memenuhi permintaan pelanggan akan keberlanjutan.

Perbankan juga mencari keuntungan dari perdagangan, mendukung proyek-proyek berkelanjutan, dan mendorong inovasi dalam pembiayaan iklim.

"Maka pembelian unit/kredit karbon ini menjadi salah satu upaya pula untuk menjadikan bank tersebut menuju predikat sebagai green bank," katanya kepada Validnews, Sabtu (30/9).

Dalam hubungannya dengan ESG (Environmental, Social, and Governance), lanjut dia, maka pembelian unit karbon ini terkait dengan prinsip lingkungan atau environment.

Arianto menambahkan, tindakan ini tidak hanya membantu bank mengurangi jejak karbon mereka, tetapi juga berfungsi sebagai demonstrasi nyata dari tanggung jawab lingkungan mereka, yang merupakan salah satu pilar utama dalam praktik ESG.

Selain itu, pembelian unit kredit karbon membantu bank memenuhi permintaan pelanggan yang semakin peduli akan keberlanjutan, serta memitigasi risiko perubahan iklim dan menciptakan peluang bisnis baru dalam sektor finansial berkelanjutan, sambil berkontribusi pada tujuan global untuk mengatasi perubahan iklim.

Mengenal Bursa Karbon
Bagi orang awam, tentu istilah perdagangan Bursa Karbon masih asing terdengar. Lantas, apa itu perdagangan Bursa Karbon?

Merujuk pada POJK No.14/2023 dijelaskan bahwa Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur Perdagangan Karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.

Sementara itu, Perdagangan Karbon merupakan kegiatan jual beli Unit Karbon dengan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK.

Adapun, Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa barang yang dijual dalam Bursa Karbon adalah kredit atas pengeluaran karbondioksida atau gas rumah kaca.

Baca Juga: Resmikan Bursa Karbon, Jokowi Optimis RI Jadi Poros Karbon Dunia

Cara Kerja Bursa Karbon
Seperti pasar pada umumnya, ada pihak yang menjadi pembeli, dan pihak yang menjadi penjual. Dalam pasar karbon, hal yang diperdagangkan adalah kredit karbon.

Dalam perdagangan karbon, pihak yang mengeluarkan emisi gas rumah kaca bisa membeli kredit karbon dari pihak yang bisa mengurangi emisi gas rumah kaca.

Satu kredit karbon yang dapat diperdagangkan sama dengan satu ton karbon dioksida atau jumlah setara dengan berbagai gas rumah kaca yang dikurangi, diserap, atau dihindari. Ketika kredit digunakan untuk mengurangi, menyerap, atau menghindari emisi, kredit tersebut menjadi penyeimbang dan tidak lagi dapat diperdagangkan.

Dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Bursa Karbon adalah pasar tempat perdagangan izin emisi karbon dan kredit karbon. Konsepnya muncul sebagai bagian dari upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.

Bursa Karbon bertujuan untuk menciptakan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara menyediakan mekanisme untuk membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon.

Proses Bursa Karbon
1. Penetapan Batas Emisi|
Pemerintah menetapkan batas maksimum emisi gas rumah kaca yang diizinkan untuk perusahaan atau sektor tertentu. Batas ini dapat berdasarkan target pengurangan emisi nasional atau internasional untuk mengatasi perubahan iklim.

2. Penerbitan Izin atau Kredit Karbon
Pemerintah atau badan otoritas yang berwenang menerbitkan izin emisi atau kredit karbon untuk perusahaan atau proyek yang memenuhi syarat. Izin atau kredit ini mewakili jumlah emisi gas rumah kaca yang diizinkan atau jumlah karbon yang berhasil dikurangi oleh proyek.

3. Perdagangan Izin atau Kredit Karbon
Perusahaan atau sektor yang mengeluarkan lebih banyak emisi daripada izin atau kredit yang mereka miliki dapat membeli izin tambahan dari perusahaan atau proyek lain yang memiliki surplus izin atau kredit karbon. Di sisi lain, perusahaan atau proyek yang berhasil mengurangi emisi mereka lebih dari batas yang ditetapkan dapat menjual izin atau kredit karbon mereka.

4. Pemantauan dan Pelaporan Emisi
Perusahaan atau proyek yang berpartisipasi dalam bursa karbon harus melakukan pemantauan emisi secara berkala dan melaporkan data emisi mereka kepada badan otoritas yang berwenang. Pelaporan ini diperlukan untuk memastikan akurasi dan transparansi data emisi.

5. Verifikasi Emisi
Data emisi yang dilaporkan oleh perusahaan atau proyek harus diverifikasi oleh pihak ketiga independen untuk memastikan kebenaran dan keandalan informasi yang disampaikan.

6. Penyesuaian
Bursa karbon dapat melakukan penyesuaian untuk batas emisi berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi terhadap pencapaian target pengurangan emisi.

Melalui mekanisme perdagangan ini, diharapkan ada insentif ekonomi bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam teknologi dan strategi yang ramah lingkungan serta mengurangi emisi gas rumah kaca mereka. Bursa karbon juga berfungsi untuk menciptakan pendanaan untuk proyek-proyek pengurangan emisi di berbagai daerah, termasuk di negara-negara berkembang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat peresmian Bursa Karbon Indonesia di Bursa Efek Indo nesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Dok/BEI 

 

Fungsi Bursa Karbon
1. Mendorong Pengurangan Emisi
Fungsi utama bursa karbon adalah mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca. Dengan memberlakukan batas emisi dan memperdagangkan izin atau kredit karbon, bursa karbon menciptakan insentif bagi perusahaan dan sektor-sektor lain untuk mencari cara-cara inovatif dan ramah lingkungan untuk mengurangi emisi mereka.

2. Stimulus bagi Inovasi dan Teknologi Hijau
Melalui bursa karbon, perusahaan dan sektor industri didorong untuk berinvestasi dalam teknologi dan proses yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Ini dapat mendorong perkembangan teknologi hijau dan berkelanjutan untuk mengurangi emisi dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

3. Pendanaan untuk Proyek Pengurangan Emisi
Proyek-proyek yang berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca atau menangkap karbon dari atmosfer dapat menghasilkan kredit karbon yang dapat dijual di bursa karbon. Pendapatan dari penjualan kredit karbon ini dapat digunakan untuk mendanai lebih banyak proyek pengurangan emisi.

4. Akuntabilitas dan Transparansi
Bursa karbon memerlukan perusahaan dan proyek untuk memantau dan melaporkan emisi mereka secara transparan dan akurat. Hal ini menciptakan akuntabilitas terhadap dampak lingkungan dan membantu memantau kemajuan dalam mencapai target pengurangan emisi.

5. Distribusi Keuntungan
Bursa karbon dapat membantu mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien dan meratakan kesenjangan antara perusahaan atau sektor yang memiliki izin emisi berlebih dan perusahaan atau sektor yang memiliki kekurangan izin. Perusahaan dengan surplus izin atau kredit karbon dapat menghasilkan pendapatan tambahan dari penjualan izin atau kredit, sementara perusahaan yang memerlukan izin tambahan dapat membelinya dari pasar.

6. Pengaruh Pasar Internasional
Bursa karbon memungkinkan perdagangan izin atau kredit karbon di tingkat internasional. Hal ini menciptakan peluang bagi negara-negara berkembang untuk mendapatkan dukungan keuangan dari negara-negara maju melalui investasi dalam proyek-proyek pengurangan emisi.

7. Koordinasi antar Negara
Bursa karbon dapat membantu fasilitasi kerjasama antar negara dalam mengatasi perubahan iklim dan mencapai target pengurangan emisi secara global. Negara-negara dapat berkolaborasi dalam perdagangan izin atau kredit karbon untuk mencapai tujuan bersama dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Negara Pengguna Bursa Karbon
1. Uni Eropa
Uni Eropa memiliki salah satu sistem bursa karbon terbesar dan paling terkenal di dunia, yaitu European Union Emissions Trading System (EU ETS). Sistem ini meliputi negara-negara anggota Uni Eropa dan mencakup berbagai sektor ekonomi, termasuk industri besar, energi, dan penerbangan. EU ETS telah beroperasi sejak tahun 2005 dan menjadi model bagi banyak negara lain dalam menerapkan skema perdagangan karbon.

2. Kanada
Kanada memiliki beberapa skema perdagangan karbon di tingkat provinsi. Salah satunya adalah British Columbia Carbon Tax, yang memberlakukan pajak karbon pada bahan bakar fosil untuk mendorong pengurangan emisi. Quebec dan Ontario juga memiliki sistem perdagangan karbon sendiri.

3. Amerika Serikat (AS)
Beberapa negara bagian di AS telah menerapkan sistem perdagangan karbon atau kebijakan pajak karbon. Contohnya adalah California Cap-and-Trade Program, yang meliputi berbagai sektor industri di negara bagian tersebut.

4. China
China telah memulai uji coba skema perdagangan karbon di beberapa wilayahnya, termasuk di Shanghai dan beberapa provinsi lainnya. China juga berencana untuk meluncurkan sistem nasional perdagangan karbon yang lebih luas.

5. Australia
Australia pernah memiliki sistem perdagangan karbon, yaitu Carbon Pricing Mechanism, yang beroperasi dari 2012 hingga 2014. Namun, sistem ini kemudian dihapuskan dan digantikan oleh Direct Action Plan yang lebih berfokus pada pendekatan sukarela.

6. Korea Selatan
Korea Selatan telah meluncurkan Korea Emissions Trading Scheme (KETS) pada tahun 2015 untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari berbagai sektor industri.

7. Selandia Baru
Selandia Baru memiliki sistem skema perdagangan karbon yang disebut New Zealand Emissions Trading Scheme (NZ ETS) yang mencakup sektor energi, industri, dan pertanian.

8. Jepang
Jepang telah mencanangkan peluncuran sistem perdagangan karbon untuk sektor industri besar yang dijadwalkan pada tahun 2023.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar