22 September 2025
20:03 WIB
Bos LPS Sampaikan Pesan Untuk Pimpinan Baru
Didik berharap agar pergantian pimpinan di LPS dapat berjalan dengan lancar. Ia juga berharap pimpinan LPS baru nantinya bisa mengerjakan PR LPS dengan baik.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Plt Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan di Jakarta, Senin (22/9). ValidNewsID/Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dikabarkan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS).
Berdasarkan informasi beredar, Anggito bakal menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR, atau Komisi DPR yang membidangi keuangan pada Senin (22/9) malam.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono enggan menanggapi kabar tersebut. Namun, ia berharap agar pergantian pimpinan di LPS berjalan dengan lancar.
Ia juga menyampaikan harapan pimpinan LPS yang baru bisa mempertahankan kinerja LPS sebagai lembaga yang terdepan dalam menjamin simpanan nasabah bank.
"Tentu saja harapannya penggantian pimpinan transisi ini berjalan bagus, smooth. Intinya kepemimpinan yang baru semoga semakin bisa meningkatkan kinerja LPS sebagai lembaga yang terdepan dalam menjamin simpanan nasabah," kata Didik saat menjawab pertanyaan Validnews di Jakarta, Senin (22/9).
Selain itu, dirinya juga berharap dengan pimpinan yang baru dapat memuluskan dan melanjutkan rencana LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi pada 2028.
"Dan juga nanti di 2028 kan (LPS) harus menjamin polis asuransi, jadi persiapannya segera dilaksanakan, sehingga pada saatnya siap untuk melaksanakan penjaminan polis asuransi," tegas dia.
Baca Juga: LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps Jadi 3,50%
PR LPS
Didik juga berpesan mengenai pekerjaan rumah (PR) yang mesti diperhatikan pimpinan LPS baru ke depannya. Yakni, meningkatkan kemampuan menjual aset pada saat melaksanakan resolusi bank gagal.
Berdasarkan Pasal 5 UU 24 tentang LPS, salah satu tugas Lembaga penjaminan adalah merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal baik yang tidak berdampak sistemik maupun yang berdampak sistemik.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, dan untuk mencapai resolusi bank yang efektif, LPS diberi wewenang untuk melakukan penyertaan modal sementara, likuidasi, purchase and assumption dan bride bank.
"Sebetulnya LPS ini kan kalau resolusi kan intinya ada kemampuan untuk menjual ya. Kalau likuidasi kan menjual aset, menjual agunan... Jadi memang kemampuan menjual itu yang harus semakin ditingkatkan, karena intinya ya resolusi itu menjual apapun itu," jelasnya.
Selain kemampuan untuk menjual, LPS juga harus fokus pada kapabilitas sumber daya manusia (SDM).
"Kemudian kapabilitas SDM, tentu saja nanti sudah makin maju. Kalau nanti menghadapi satu bank umum yang gagal, mudah-mudahan teman-teman sudah siap. Pegawainya sudah 575 kan, sudah cukup memadai lah," imbuhnya.
Sekadar informasi, pada hari Selasa (22/9), lim calon anggota dewan komisioner LPS periode 2025-2030 dijadwalkan melakukan tes kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan anggota DPR.
Adapun, lima calon anggota dewan komisioner LPS periode 2025-2030, di antaranya Dwityapoetra Soeyasa Besar (Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS); Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji (Anggota Dewas Pengawas BPJS Ketenagakerjaan).
Kemudian, Agresius R Kardiman (Direktur Kepatuhan di Bank CCB Indonesia); Ferdinan Dwikoraja Purba (Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk); serta Anggito Abimanyu (Wakil Menteri Keuangan Indonesia).
Baca Juga: LPS: Tabungan Orang Kaya Di Atas Rp2 M Naik 8,46%
Angkat Didik
Sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS memutuskan untuk menyetujui penunjukan Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank sebagai Pejabat pelaksana tugas (PIt) Ketua Dewan Komisioner LPS, terhitung efektif sejak tanggal 9 September 2025.
Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025.
Keputusan ini merujuk pada ketentuan di UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang.