29 September 2025
19:13 WIB
Bos Antam: Kepmen 268 Hambat Penjualan Feronikel Dan Bauksit
Harga bawah feronikel dan bauksit dibatasi HPM dalam Kepmen 268/2025, Antam aktif berkoordinasi dengan APH supaya tidak terjadi pelanggaran.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
Ilustasi - Pekerja memperlihatkan bijih nikel yang siap diolah menjadi produk feronikel. Antara/HO-Antam.
JAKARTA - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Achmad Ardianto menyebut pihaknya mengalami hambatan dalam menjual bauksit maupun feronikel, karena adanya harga minimum yang termaktub dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 268 Tahun 2025.
Pada beleid tersebut, penjualan mineral logam dan batu bara diwajibkan mengacu pada harga patokan yang sudah diformulasikan pada setiap komoditasnya.
Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Patokan Batu Bara (HPB) sendiri merupakan harga batas bawah penjualan mineral logam atau batu bara oleh perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi, IUPK ataupun Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Baca Juga: Serius Garap Baterai EV, Antam Terlibat Di Enam Perusahaan Patungan
Adapun Keputusan Menteri ESDM Nomor 268 Tahun 2025 itu telah diterbitkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Agustus 2025 lalu.
"Jadi pada saat aturan Kepmen dikeluarkan, tentu saja kami sebagai pelaku usaha mencoba memahami Kepmen itu dalam konteks yang pasti agar jangan terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya," kata Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Senin (29/9).
Emiten pertambangan pelat merah berkode saham ANTM itu juga terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) soal peraturan HPM yang baru diteken Menteri Bahlil Lahadalia.
Pasalnya, APH ia nilai hanya punya satu pandangan, yakni ketika ditetapkan HPM, maka perusahaan harus menjual dagangan mereka minimum dengan harga yang ditetapkan dan tidak boleh di bawah harga itu.
"Pemahaman terhadap Kepmen, lebih tepatnya karena APH punya pandangan bahwa statement di situ belum cukup jelas mengatakan bahwa dibolehkan menjual di bawah HPM, nanti dampaknya kepada dividen dan juga kepada pajak," ucap dia.
Karena itu, Antam sampai kini masih aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk memitigasi permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
"FeNi (feronikel) kita juga jadinya terkunci, kita stoknya sudah hampir penuh, hanya bisa jual kepada perusahaan yang kontraknya sudah berjalan dalam hal ini kemarin terakhir dengan Posco," tambahnya.
Baca Juga: Fantastis! Laba ANTAM Meroket 794% Di Kuartal I/2025
Kepada legislator, Achmad juga memaparkan realisasi penjualan feronikel oleh Antam sampai Juni 2025 lalu mencapai 5.763 ton atau lebih rendah dari realisasi semester I/2024 yang kala itu sebesar 6.863 ton.
Realisasi produksi feronikel pun mengalami penurunan dari 10.169 ton selama semester I/2024 menjadi hanya 9.067 ton pada Januari-Juni 2025.
"Kita cukup optimis apabila kita mampu melewati Kepmen 268 dengan baik maka kita akan bisa meningkatkan penjualan kita sesuai dengan rencana," tegas Achmad Ardianto.