c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Oktober 2024

18:44 WIB

Bonus Produksi Panas Bumi Tembus Rp950 M Sejak 2015, Ini Manfaatnya

Dirjen EBTKE ingatkan badan usaha pengembang panas bumi supaya pemanfaatan bonus produksi dengan memerhatikan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat setempat.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Bonus Produksi Panas Bumi Tembus Rp950 M Sejak 2015, Ini Manfaatnya</p>
<p id="isPasted">Bonus Produksi Panas Bumi Tembus Rp950 M Sejak 2015, Ini Manfaatnya</p>

Petani menyemprot tanaman kentang di sekitar instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng. ANTARAFOTO/Anis Efizudin

JAKARTA - Realisasi dana bonus produksi dari lapangan panas bumi secara kumulatif dari tahun 2015 silam berhasil tembus Rp950 miliar dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi itu dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.

Adapun pemanfaatannya mencakup berbagai bidang, seperti peningkatan infrastruktur publik, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, hingga pembangunan instalasi air bersih.

Lewat keterangan tertulis, Eniya menyebut bonus produksi panas bumi punya peran krusial untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

"Dengan distribusi dana yang tepat sasaran, masyarakat setempat dapat merasakan dampak langsung dari pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan," jelasnya, Kamis (24/10).

Sejumlah proyek panas bumi yang berkontribusi besar dalam merealisasikan dana bonus produksi ialah Lapangan Panas Bumi Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, serta Salak yang terletak di Jawa Barat.

Baca Juga: Bonus Produksi Panas Bumi Sejak 2014 Hampir Tembus Rp1 Triliun

Sementara wilayah lainnya, ialah Lapangan Panas Bumi di Ulubelu, Lumut Balai, Muaralaboh, Sorik Marapi, Sarulla, dan beberapa lain di Nusa Tenggara dan Sulawesi seperti Lahendong.

Eniya mencontohkan pemanfaatan dana bonus produksi oleh pemda di sekitar lapangan Panas Bumi Kamojang, Patuha, Salak, dan Lumut Balai pada bidang infrastruktur publik terdiri dari pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa dan jalan usaha tani.

Sedangkan pada bidang pendiidikan dan kesehatan, bonus tersebut digunakan untuk peningkatan sarana pendidikan lewat pengadaan tanah bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sosialisasi kesehatan, penanganan gizi buruk, serta renovasi puskesmas.

Contoh lainnya, ialah Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang memanfaatkan bonus produksi panas bumi dari PLTP Ulubelu untuk bidang ekonomi lokal dalam bentuk pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat setempat, utamanya sektor pertanian dan pariwisata berbasis lokal.

"Terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung memanfaatkan dana produksi untuk pembangunan instalasi air bersih, di antaranya berupa pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan jaringan distribusi air bersih," jabar Eniya.

Keterlibatan Masyarakat
Sebanyak delapan pemerintah daerah (pemda) pun telah menerbitkan regulasi khusus mengenai pemanfaatan bonus produksi panas bumi, yakni Pemkab Bandung, Bogor, Garut, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Tapanuli Utara, Tanggamus, serta Sukabumi.

Pemda yang telah merilis aturan daerah soal bonus produksi panas bumi itu dijelaskannya telah menunjukkan komitmen untuk mengelola dana bonus produksi secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Eniya pun berharap 23 pemda penghasil panas bumi lainnya agar segera menerbitkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah menyebut panas bumi jadi salah satu batu pijakan untuk mencapai swasembada energi. Artinya, sumber energi itu bakal berperan penting untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Bandung Penyumbang Bonus Produksi Panas Bumi Terbesar

"Oleh karenanya perlu didukung oleh semua pihak, terutama dari pemerintah daerah yang langsung mengelola wilayahnya," kata dia.

Lebih lanjut, Eniya mengingatkan badan usaha pengembang panas bumi supaya pemanfaatan bonus produksi panas bumi memerhatikan potensi isu sosial yang berpotensi timbul, seperti isu tidak meratanya distribusi manfaat, gangguan lingkungan, hingga kurangnya pemahaman masyarakat setempat soal proyek panas bumi.

Pengelolaan bonus produksi tersebut wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, tranparansi, serta partisipasi aktif dari masyarakat setempat.

Keterlibatan masyarakat dalam pencernaan dan pengelolaan dana dinilainya bisa meminimalisir potensi konflik sosial serta menciptakan keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat setempat.

"Pelibatan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan dana bonus produksi akan memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelangsungan proyek panas bumi dan manfaat jangka panjang yang dihasilkan," pungkas Eniya Listiani Dewi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar