03 April 2021
16:28 WIB
JAKARTA – Kabupaten Bandung menjadi daerah penyumbang bonus panas bumi terbesar pada 2020 lalu. Nilainya mencapai hampir 20% bonus panas bumi nasional, atau senilai Rp19 miliar dari perolehan nasional sekitar Rp101,52 miliar.
“Bonus produksi panas bumi paling besar untuk tahun 2020 diperoleh dari PLTP Gunung Salak sebesar Rp19 miliar, dan Kabupaten Bandung penerima terbesar bonus produksi panas bumi yaitu sebesar Rp147,59 miliar periode 2014–2020,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana kepada Validnews, Sabtu (3/4).
Bonus produksi adalah dana yang harus dibayarkan pemegang izin pengusahaan panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi atau listrik yang dihasilkan dari pembangkit tenaga panas bumi.
Lewat bonus produksi, pemanfaatan pengembangan panas bumi dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil. Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.
Dadan menambahkan, pengembang wajib menyetorkan bonus produksi melalui Rekening Kas Umum Daerah penghasil. Paling lambat 14 hari kerja sejak penetapan besaran bonus produksi oleh Direktur Jenderal EBTKE atas nama Menteri ESDM.
Berdasarkan catatan Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi, terdapat 26 kabupaten/ kota yang menjadi penerima bonus produksi.
“Bonus produksi panas bumi akan disetorkan secara langsung oleh pengembang/badan usaha panas bumi ke rekening Kas Umum Daerah penghasil. Porsi pembagian dari rekening Kas Umum Daerah ke Camat/Desa sekitar area PLTP mengacu pada masing-masing Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota dari daerah penghasil tersebut,” paparnya.
Pada 2020, kegiatan pengusahaan panas bumi menghasilkan total bonus produksi dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mencapai Rp101,52 miliar. Angka ini dihitung melalui rekonsiliasi perhitungan besaran bonus produksi 16 PLTP pada WKP/Area yang telah berproduksi secara komersial, dan dikelola oleh pengembang eksisting.
Eksisting di sini maksudnya adalah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, Kontrak Operasi Bersama (KOB) pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang Izin pengusahaan Panas Bumi (IPB).
Area yang termasuk eksisting yaitu PLTP Kamojang, Ulubelu, Lahendong, Salak, Darajat, Wayang Windu, Sibayak, Dieng, Patuha, Sarulla, Karaha, Lumut Balai, dan Sibayak. Sementara yang termasuk wilayah IPB adalah PLTP Ulumbu, Sorik Marapi, Muara Laboh, dan Mataloko. Sampai saat ini, PLTP Sibayak dan Mataloko belum beroperasi.
“Sesuai perencanaan, akan ada penambahan dari PLTP Sorik Marapi Unit 2 (45 MW), PLTP Sokoria (5 MW), dan PLTP Rantau Dedap (80 MW), yang ditargetkan akan COD pada tahun 2021 ini,” sambung Dadan.
Perhitungan bonus produksi mengacu pada pasal 12 ayat 1 dan pasal 13 Permen ESDM nomor 23 Tahun 2017, serta persentase daerah penghasil tahun 2020 sesuai Kepmen ESDM nomor 115 tahun 2020.
Baca Juga:
Kesejahteraan Daerah Penghasil
Dadan menambahkan, melalui bonus produksi ini, diharapkan terbentuk program-program peningkatan kesejahteraan daerah penghasil sehingga mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap proyek pengusahaan panas bumi. Hal ini diyakini akan menciptakan kondisi yang kondusif antara pengembang panas bumi, pemerintah, dan masyarakat daerah penghasil.
Sebagai bentuk pengawasan, Direktorat Jenderal EBTKE melalui Direktorat Panas Bumi akan memastikan pendapatan bonus produksi dianggarkan dalam APBD sesuai Permendagri nomor 6 tahun 2020. Mereka juga mengaku telah menyampaikan surat nomor T-211/EK.4/DJE.P/2021 tanggal 2 Februari 2021 kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, tentang Usulan Pengaturan Pengelolaan Bonus Produksi dalam Pedoman Umum APBD 2022.
“Juga akan mengawal pemanfaatan Bonus Produksi di daerah penghasil digunakan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Diprioritaskan masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah kerja atau area PLTP,” tegas Dadan.
Ditjen EBTKE pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil, agar menyiapkan paparan mengenai pemanfaatan dana bonus produksi di masing-masing daerah penghasil.
Adapun pemkab/pemkot yang telah menetapkan peraturan mengenai pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi. Antara lain Pemkab Bandung melalui Perbup No. 116/2020, Pemkab Garut melalui Perbup No. 58/2020, Pemkab Sukabumi melalui Perbup No. 33/2019, Pemkab Tanggamus melalui Perbup No. 358/2020, dan Pemkab Tapanuli Utara melalui Perbup No.39/2020. (Zsazya Senorita)