11 Maret 2025
08:00 WIB
BI Rilis Ketentuan Dukung Implementasi DHE SDA
PBI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Petugas merapikan uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Dolarasia Money Changer, Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jumat (24/11/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA.
Hal tersebut guna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
Baca Juga: Ada Instrumen Penempatan Baru, BI Ungkap Manfaat Penerapan DHE SDA
"Sinergi Bank Indonesia dan Pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita," ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Senin (10/3) malam.
Dia menjelaskan, penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam ketentuan ini, kata Ramdan, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan, antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA.
Selain itu, juga penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank; dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.
Lebih lanjut, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, serta instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.
Kemudian, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.
Baca Juga: Fasilitasi DHE SDA, BI Luncurkan 3 Instrumen Baru
Lalu, instrumen berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI, serta sekuritas valuta asing dan sukuk valuta asing.
"Terakhir, instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia," imbuhnya.
Ramdan menuturkan, instrumen penempatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI.
Selanjutnya, rekening khusus SDA bisa dimanfaatkan eksportir untuk transaksi FX swap dengan bank. Selain itu, bank sebagai underlying transaksi swaplindung nilai dengan BI, kecuali untuk instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI.
"Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud," tutup Ramdan.